Suap Sekretaris MA, Begini Kronologi KPK Tangkap Buronan Soenjoto

Kamis, 29/10/2020 20:42 WIB
Buronan Hiendra Soenjoto yang suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditangkap KPK (okezone)

Buronan Hiendra Soenjoto yang suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditangkap KPK (okezone)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap buronan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) pada Kamis (29/10/2020) hari ini. Penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi itu sudah menjadi buronan sejak Februari 2020.

Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. KPK lantas menjelaskan kronologi penangkan Soenjoto.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dibantu Polri terus aktif mencari Hiendra, baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur.

"Pada Rabu tanggal 28 Oktober 2020, penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan HS yang datang ke salah satu apartemen di berlokasi daerah BSD Tangerang Selatan, pada sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya," katanya dalam jumpa pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Atas informasi tersebut, kata Lili, Penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud.

"Pada Kamis tanggal 29 Oktober 2020 pukul 08.00 WIB, ketika teman HS ingin mengambil barang di mobilnya, dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan Penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit dimaksud," kata Lili.

Penyidik KPK kemudian membawa HS dan temannya ke kantor KPK. Tim KPK juga membawa 2 unit kendaraan yang diduga digunakan HS dalam pelarian selama ini, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik HS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"KPK menyampaikan berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan DPO KPK ini," ucapnya.

Hiendra Soenjoto usai ditangkap langsung ditahan selama 20 hari kedepan. Hiendra telah ditetapkan tersangka bersama dua tersangka lain yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono swasta.

"Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Lili.

Sebelum ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur, Hiendra bakal menetap di Rutan KPK untuk menjalani isolasi mandiri.

"Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka Tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," ucapnya.

Lili mengungkapkan, penanganan perkara ini berawal dari OTT yang dilakukan pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp50 juta yang diserahkan Doddy Ariyanto Supeno pada Edy Nasutio di Hotel Acacia, Jakarta. Dari perkara inilah kemudian terbongkar skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar.

Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta. KPK sebelumnya telah menetapkan 4 Tersangka yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro, dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini untuk pihak penerima yaitu Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam tahap persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun tersangka diduga memberikan hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp45.726.955.000,- kepada Nurhadi melalui Rezky Herbyiono terkait dengan pengurusan perkara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar