Warganya Urus Akta Kematian ke Kemendagri, Pemkot Surabaya Minta Maaf

Senin, 26/10/2020 20:25 WIB
Pemkot Surabaya minta maaf karena warga hanrus urus akta kematian hingga ke kantor Kemendagri (republika)

Pemkot Surabaya minta maaf karena warga hanrus urus akta kematian hingga ke kantor Kemendagri (republika)

Surabaya, law-justice.co - Pelayanan yang tidak maksimal yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya membuat salah satu warganya, Yaidah harus berangkat ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta untuk mengurus akta kematian anaknya. Usahanya pun berhasil karena diterima oleh Kementerian yang dipimpin oleh Tito Karnavian tersebut.

Terakit kejadian itu, Dispendukcapil Surabaya meminta maaf kepada Yaidah. Menurut mereka, adalam hal ini terjadi karena terjadi kesalahpahaman.

Menurut Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan saat itu melalui kantor kelurahan setempat, pihaknya sudah menyurati Yaidah jika akta kematian anaknya dapat diselesaikan. Awal mula kronologi permasalahan sekitar Agustus lalu saat Yaidah mengurus akta kematian anaknya di kantor kelurahan untuk klaim asuransi.

Namun, karena merasa proses di kelurahan lama, akhirnya Yaidah mencari kepastian informasi ke Mal Pelayanan Publik di Siola.

"Memang saat itu Mal Pelayanan Publik sedang menerapkan lockdown, sehingga petugas kita juga terbatas. Karena kebanyakan mereka bekerja dari rumah," kata Agus, Jumat (26/10/2020).

Tapi, di Siola Yaidah justru mendapat informasi dari petugas yang kurang tepat. Sebab, petugas tidak memiliki kapabilitas dalam menyelesaikan permasalahan Adminduk (Administrasi Kependudukan). Alhasil, Yaidah salah tangkap mengira diharuskan ke Kemendagri untuk menyelesaikan akta kematian anaknya itu.

"Sebenarnya proses input nama yang bertanda petik ke SIAK dapat diselesaikan oleh Dispendukcapil. Progres itu juga dapat di-tracking melalui pengaduan beberapa kanal resmi Dispendukcapil," ujarnya.

Agus mengatakan jika surat permohonan Yaidah sebenarnya saat itu sudah diproses registrasi di kelurahan dan berlangsung sukses. Permohonan itu telah masuk ke dalam sistem klampid di Dispendukcapil.

Sehingga Bu Yaidah atau pemohon mendapatkan e-Kitir atau tanda terima yang dilengkapi barcode," katanya.

Namun, karena ketidaktahuan dan miskomunikasi, membuat Yaidah langsung mengurus akta kematian anaknya ke Kantor Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta pada (23/9). Ketika sudah diketahui publik, Agus menyampaikan jika saat ada berita ini pada (22/10), akta kematian anak Yaidah sudah selesai 1 bulan sebelumnya.

"Meski begitu kita tetap menyampaikan permohonan maaf kepada Bu Yaidah atas miskomunikasi ini, kami minta maaf. Ini juga sebagai evaluasi catatan bagi kami agar ke depan lebih maksimal dalam melayani," ujarnya.

Berkaca dari permasalahan Yaidah, Agus memastikan akan mengintensifkan layanan informasi call center Dispendukcapil Surabaya. Dengan harapan, jika ada warga yang masih bingung dapat memperoleh solusi.

"Kami sudah menyempurnakan mekanisme keluhan dan proses pengaduan pada layanan pengaduan resmi yang ada. Agar respons penanganannya bisa semakin cepat dan tepat serta dapat di-tracking progresnya," jelasnya.

Di samping itu pula, informasi tentang channel pengaduan layanan resmi Dispendukcapil Surabaya akan semakin intens disampaikan kepada masyarakat. Agar warga tahu kemana harus melangkah jika mengalami permasalahan dalam layanan Adminduk di Surabaya.

"Nanti misal ada keluhan atau laporan warga itu bisa di-tracking, sampai mana laporannya. Sampai mana tindaklanjut keluhannya itu. Baik itu masalah di kelurahan maupun kecamatan terkait Adminduk," terang Agus.

Berkaca dari pengalaman itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila mengalami kendala atau permasalahan terkait pengurusan Adminduk agar melaporkan informasi itu ke channel pengaduan resmi Dispendukcapil Surabaya. Pengaduan itu juga dapat ditelusuri prosesnya, baik melalui telepon call center Dispendukcapil di nomor 031-99254200 atau menuliskan pengaduan di laman http://dukcapilsapawarga.disdukcapilsurabaya.id.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar