UU Cipta Kerja Rampung, Pasal 46 Tentang Migas Resmi Dihapus

Jum'at, 23/10/2020 14:29 WIB
Presiden Joko Widodo (merahputih)

Presiden Joko Widodo (merahputih)

Jakarta, law-justice.co - Naskah omnibus law Cipta Kerja segera dalam proses untuk ditandatangani Presiden Jokowi yang dalam proses cleansing sudah rampung. "Proses cleansing Setneg sudah selesai, hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja, naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses penandatanganan Presiden," kata Jubir Presiden Jokowi bidang Hukum Dini Purwono lewat pesan singkat, Jumat (23/10/2020).

"Setelah naskah UU ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI," sambung Dini.

Penghapusan pasal 46 dalam UU Cipta Kerja terkait kewenangan BPH Migas. Keberadaan pasal itu diketahui setelah dilakukan pengecekan dari pihak Setneg dan DPR. Akhirnya disepakati nasib pasal itu dikembalikan ke keputusan panja yang menyebutkan pasal itu tidak seharusnya ada dalam UU Cipta Kerja.

"Yang tidak boleh diubah itu substansi. Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat Panja Baleg DPR," ujar Dini.

Untuk diketahui, naskah UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman saat diserahkan DPR ke Setneg. Namun, belakangan diketahui, halaman dalam UU Cipta Kerja kini berjumlah 1.187.

"Iya kalau halaman sih nggak masalah ya, itu karena ada perbedaan format. Ini ke depan akan kita coba satukan format antara yang di Setneg dengan yang di DPR. Itu pasti karena terkait dengan formatnya yang lebih... mekanismenya yang ada di Setneg dengan yang ada di DPR itu kelihatannya masih berbeda. Ke depan kita akan cocokkan format yang benar. Jadi itu intinya," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat dihubungi, Kamis (22/10).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar