Kabar Baik! Mulai Besok Harga Tiket Pesawat Didiskon

Kamis, 22/10/2020 18:14 WIB
Harga tiket pesawat dapat diskon mulai besok (Rivan Kurniawan)

Harga tiket pesawat dapat diskon mulai besok (Rivan Kurniawan)

Jakarta, law-justice.co - Maskapai penerbangan memberikan diskon harga tiket pesawat mulai Jumat (23/10/2020) besok. Hal itu menyusul kebijakan pemerintah yang meluncurkan stimulus bagi industri penerbangan berupa penghapusan biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau sering dikenal sebagai passenger service charge (PSC) alias airport tax.

Penghapusan tersebut berlaku di 13 bandara pada 23 Oktober-31 Desember 2020 untuk penerbangan domestik sebelum 1 Januari 2021. Kebijakan ini berdampak pada harga tiket pesawat yang lebih murah. Sebab, selama ini PSC masuk dalam komponen harga tiket.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menjelaskan bahwa penghapusan PSC ini tidak akan merugikan operator bandara. Pasalnya, tarif PSC yang selama ini ditanggung penumpang, kini dibayar pakai APBN.

"Sebetulnya ini tidak berpengaruh pada bisnis teman-teman kita yang ada di bandara, karena PSC yang biasanya dibayar oleh masyarakat atau pengguna jasa angkutan udara, saat ini dibayar oleh APBN," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (22/10/20).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awalludin menambahkan bahwa terdapat sejumlah perubahan teknis penagihan PSC. Selama ini, pihaknya melakukan harmonisasi data hanya dengan airline. Kini, data penagihan PSC dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kemenhub.

"Perubahan mekanisme saja sedikit beda. Sebelumnya kan rekonsiliasi dengan operator. Ini dengan Dirjen Udara, itu mekanisme pemberian stimulus itu. Perannya maskapai, atur komposisi tiket, nanti berdasarkan data penumpang kita akan rekonsiliasi melalui maskapai dan ajukan ke Dirjen Udara. Jadi tidak ada pendapatan yang hilang," kata Awaluddin.

Hal senada disampaikan Direktur Utama PT Angkasa Pura I Fail Fahmi. Dia menyambut positif kebijakan ini karena dengan begitu penumpang bisa membayar tiket secara lebih murah.

"Ini upaya kita membangkitkan kembali industri di aviasai yang sekarang baru 35% dari kondisi normal. Upaya ini diharapkan bisa mmeberikan semangat kepada maskapai. Apa yang dibayarkan customer jadi rendah dan beban maskapai jadi ringan," urainya.

Nominal potongan harga tiket berbeda-beda di masing-masing bandara. Hal ini tergantung pada tarif PSC yang dipatok tiap bandara.

Adapun tarif PSC di 13 lokasi bandara selengkapnya sebagai berikut:

1. Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng

Terminal 1
Rp 100.000 /Pax
Terminal 2
Rp 85.000 /Pax
Terminal 3
Rp 130.000/Pax

2. Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam
Rp 60.000/Pax

3. Bandar Udara Internasional Kualanamu Medan
Rp 100.000/Pax

4. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar
Rp 100.000/Pax

5. Bandar Udara Internasional Yogyakarta Kulon Progo
Rp 125.000/Pax

6. Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta
Rp 50.000/Pax

7. Bandar Udara Internasional Lombok Praya
Rp 60.000/Pax

8. Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang
Rp 100.000/Pax

9. Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado
Rp 60.000/Pax

10. Bandar Udara Internasional Labuan Bajo
Rp 25.000/Pax

11. Bandar Udara Internasional Silangit
Rp 60.000/Pax

12. Bandar Udara Internasional Banyuwangi
Rp 65.000/Pax

13. Bandar Udara Adisucipto Yogyakarta
Rp 50.000/Pax

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar