Terima Suap dari Proyek Masjid, Bupati Ini Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 21/10/2020 17:33 WIB
Terima suap dari proyek masjid, Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria dipenjara 4 tahun (kompas)

Terima suap dari proyek masjid, Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria dipenjara 4 tahun (kompas)

Padang, Sumbar, law-justice.co - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat memvonis Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria dengan hukuman 4 tahun penjara. Dia juga didenda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima uang suap terkait proyek pembangunan masjid.

"Pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri mengutip putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (21/10/2020).

Muzni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, Muzni dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.

"Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," ucapnya.

Putusan itu diketuk oleh majelis hakim yang diketuai Yosarizal serta hakim anggota Takdi dan Zaleka. Ada dissenting opinion dalam putusan ini.

"Hakim anggota 2 memberikan dissenting opinion dan sependapat dengan penuntut umum yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas suap yang telah diterimanya oleh terdakwa sebesar Rp 2.935.000.000," ujar Ali.

Dia mengatakan pendapat hakim anggota 2 itu didasari Pasal 17 dan 18 UU Pemberantasan Tipikor serta Pasal 1 dan 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi. Ali menyebut jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut

Sebelumnya, Muzni didakwa menerima suap total Rp 3,3 miliar dari pengusaha Muhamad Yamin Kahar. Uang tersebut diduga terkait dengan paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan paket pekerjaan Jembatan Ambayan Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2018.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah yaitu menerima uang secara bertahap, yakni sebesar Rp 25.000.000, Rp 100.000.000, dan berupa karpet masjid senilai Rp 50.000.000 serta sebesar Rp 3.200.000.000, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 3.375.000.000," kata jaksa membacakan surat dakwaan.

Dia kemudian dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Muzni membayar uang pengganti Rp 3,37 miliar dikurangi Rp 440 juta yang sudah disita ke KPK.

Jika tak sanggup membayar uang pengganti, harta Muzni bakal disita KPK dan jika hartanya tidak cukup akan diganti pidana penjara 2 tahun. Jaksa KPK juga menuntut hak politik Muzni dicabut selama 4 tahun.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar