Gugurkan CPNS Difabel, Bupati Solok Selatan Dipanggil Ombudsman

Rabu, 24/07/2019 14:03 WIB
drg Romi Syofpa Ismael saat di LBH Padang. (Foto: Detik.com)

drg Romi Syofpa Ismael saat di LBH Padang. (Foto: Detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Pembatalan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat karena keterbatasan fisiknya atau difabel mendapat perhatian Ombudsman daerah tersebut. Lembaga pengawas pelayanan publik perwakilan provinsi ini lantas melayangkan surat pemanggilan ke Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria untuk mendalami keputusan pembatalan kelulusan drg, Romi Syofpa Ismael dari salah satu peserta yang lolos CPNS.

Melalui surat yang dikirim Ombudsman Sumbar tersebut ditulis, kehadiran bupati tidak boleh diwakilkan karena keterangan soal pembatalan wajib dijelaskan langsung oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian, di minta hadir ke Ombudsman pada hari Kamis, 1 Agustus 2019," kata Pelaksana tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar, Adel Wahidi di Padang seperti dilansir dari Antara, Rabu (24/7/2019).

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Solok Selatan membatalkan kelulusan salah seorang CPNS atas nama Dokter gigi Romi Syofpa Ismail karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

"Drg Romi Syofpa Ismail tidak memenuhi syarat formasi umum karena tidak sehat jasmani," kata Sekretaris Daerah Yulian Efi.

Selain itu, ia mengklaim keputusan pembatalan dilakukan pemerintah daerah setelah melakukan koordinasi dengan pelbnagai lembaga dan pembahasan panjang oleh Panselda.

Dilansir dari Antara, salah satu koordinasi pemerintah daerah yaitu dengan Kementerian Kesehatan dengan empat poin yang direkomendasikan.

Rekomendasi pertama yaitu drg. Romi Syofpa Ismael dapat dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan umum sebagai CPNS, yaitu sehat jasmani sesuai dengan hasil tes kesehatan yang bersangkutan berstatus sehat dengan catatan kelemahan pada otot tungkai kaki.

Yang kedua pembatalan ketulusan drg Romi harus diumumkan dan berkas lamaran dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Poin tiga Bupati Solok Selatan selaku pejabat pembina kepegawaian dapat melanjutkan proses kelulusan drg. Romi Syofpa, jika kelemahan yang diderita oleh yang bersangkutan dianggap tidak akan mengurangi kinerja sebagai seorang dokter gigi.

Terakhir, keputusan mengenai pembatalan kelulusan CPNS drg Romi, diserahkan oleh Kementerian Kesehatan kepada Bupati Solok Selatan sebagai user (pengguna) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pemerintah daerah Kabupaten Solok Selatan.

Sekda menjelaskan saat pendaftaran hingga tes kemampuan bidang Pemerintah Daerah tidak bisa melihat kondisi drg. Romi sebab dilakukan secara daring.

Saat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani katanya, Romi dinyatakan sehat tetapi lemah kedua tungkai dan sudah berlangsung selama 2,5 tahun.

Setelah itu baru dilakukan koordinasi dengan Kemenpan-RB, BKN dan mereka meminta pemkab koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Kuasa hukum Romi dari LBH Padang, Wendra Rona Putra, saat dihubungi, mengatakan dengan kebijakan tersebut maka dedikasi Romi bekerja di daerah itu diabaikan oleh pemerintah Solok Selatan.

"Dia mampu bekerja dan menjalankan tugasnya sebagai dokter gigi dengan baik dan tidak ada kendala tetapi kelulusannya dibatalkan begitu saja oleh Pemerintah Solok Selatan," terang Wendra.

Buktinya drg Romi bisa menjalankan tugasnya dengan baik kata dia, hingga kini kliennya itu masih tercatat sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Solok Selatan.

(Nurika Manan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar