Ketika Buruh Tekstil di Bandung Dituntut Bayar Rp12 M, Ini Penyebabnya

Selasa, 20/10/2020 10:20 WIB
Ratusan buruh tekstil CV Sandang Sari Bandung menjalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa (14/7/2020).  (Ayobandung/Fichri Hakiim)

Ratusan buruh tekstil CV Sandang Sari Bandung menjalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa (14/7/2020). (Ayobandung/Fichri Hakiim)

Jakarta, law-justice.co - Sekira ratusan buruh tekstil CV Sandang Sari Bandung menjalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa 14 Juli 2020 lalu.

Dalam sidang kali ini, perusahaan menuntut kepada buruh untuk membayar lebih dari Rp12 miliar.

Perusahaan menganggap buruh telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni unjuk rasa dan melakukan mogok kerja secara tidak sah.

Tim Advokasi Serikat Buruh Mandiri Federasi Serikat Buruh Militan (SBM F Sebumi), Sri Hartati mengatakan dalam persidangan kali ini gugatan melibatkan buruh perempuan.

"Kami buruh Sandang Sari digugat oleh pihak perusahaan. Adapun, gugatan tersebut sebagai tuduhan PMH atas aksi protes spontanitas yang kami lakukan," ujarnya seperti melansir ayobandung.com.

Para buruh pun menganggap pihak perusahaan mengeluarkan keputusan sepihak terkait pembayaran upah selama libur gilir masa pandemi.

"Perusahaan hanya membayar 35% dari upah UMK. Alasannya kesulitan karena pandemi ini," jelas Sri.

Sementara itu, keputusan sepihak tersebut dianggap telah melenceng dari surat edaran Menaker RI No. M/3/HK.4/III/2020 terkait upah selama pandemi, serta surat edaran Menaker RI No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pembayaran THR tahun 2020.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar