Pollycarpus Budihari Priyanto Meninggal Dunia

Sabtu, 17/10/2020 20:15 WIB
Pollycarpus Budihari Piyanto

Pollycarpus Budihari Piyanto

law-justice.co - Bekas terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munis Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, meninggal dunia pada Sabtu (17/10/2020) siang. Pollycarpus diduga meninggal karena COVID-19.

Kabar meninggalnya Pollycarpus dibenarkan oleh mantan pengacaranya, Wirawan Adnan. Melalui pesan singkat, Wirawan mengatakan bahwa Pollycarpus menghembuskan nafas terakhir pada pukul 14.52 WIB.

"Iya benar," kata Wirawan.

Dia mengaku mendapat kabar dari istri Pollycarpus, Yosephine Hera Iswandari. Pollycarpus ternyata sudah dirawat selama 16 hari karena tertular COVID-19.

"Berjuang melawan c19 selama 16 hari," ucap Wirawan.

Pollycarpus adalah eksekutor utama pembunuhan Munir di pesawat Garuda GA-974, 7 September 2004 lalu. Ia divonis 14 tahun penjara. Namun, pada 28 November 2014, ia sudah bisa menghirup udara segar dengan status bebas bersyarat. Tepat hari ini, vonis Pollycarpus berakhir dan ia dinyatakan bebas murni.

Selain Pollycarpus, dua terpidana lainnya yang divonis satu tahun penjara, Indra Setiawan (mantan dirut PT. Garuda Indonesia) dan Rochainil Aini (mantan Secretary Chief Pilot Airbus 330), juga sudah lama bebas. Sementara mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi PR, telah divonis tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 silam.

Dengan begitu, tidak ada lagi pembunuh Munir yang berstatus sebagai terpidana. Sementara kasus tersebut sebentar lagi akan memasuki tahun ke-14, otak dari pembunuhan tersebut tidak kunjung diseret ke pengadilan.

Ketua Bidang Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur
mengatakan, pemerintah Indonesia punya catatan menarik selama 14 tahun menyelesaikan kasus pembunuhan Munir.

Pertama, kata Isnur, Pollycarpus hanya menjalani hukuman penjara tidak lebih dari setengah dari total vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. “Dia dipenjara paling lama hanya enam tahun. Sejarah telah mencatat, bahkan kepada pelaku yang kejam saja, hanya menjalani hukuman tidak lebih dari setengah dari vonis,” kata Isnur di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).

Kedua, tidak ada progres dalam penanganan kasus dalam rangka mengungkap pelaku utama yang memerintahkan pembunuhan terhadap Munir. Selama tiga periode kepemimpinan presiden, tidak ada tanda-tanda dan titik terang yang mengarah ke aktor utama.

Isnur menilai, baik saat dua periode masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan menjelang akhir kepemimpinan presiden Jokowi, pemerintah Indonesia tidak memiliki langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan kasus tersebut. “Jangan hanya ada niat. Tapi juga harus ada kerja nyata. Kerja itu harus ada hasilnya. Kami menunggu hasil itu. Progresnya sampai dimana?” kata Isnur.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar