Kejagung Cecar Eks Bos Asabri Terkait Skandal Jiwasraya

Kamis, 15/10/2020 21:40 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono (Tribunnews)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa tujuh saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pemeriksaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi dan tersangka untuk penyidikan tersangka korporasi dan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tersangka FH (Fakhri Hilmi).

Fakhri Hilmi adalah salah satu mantan petinggi OJK yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung, bersamaan dengan tersangka 13 perusahaan manajer investasi (MI) dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan dilakukan guna mengungkap lebih dalam dan lengkap terkait perkara tersebut dan keterangan para saksi sebagai karyawan atau pengurus perusahaan manager investasi.

Pemeriksaan dilakukan kepada karyawan atau pengurus Jiwasraya atau Asabri dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya di Bursa Efek Indonesia.

Dia mengatakan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. Protokol itu antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Sebelumnya Kejagung menambahkan satu tersangka baru yakni PR (Piter Rasiman).

"Perkembangan terbaru adalah pada hari ini (12 Oktober) ditetapkan lagi satu orang tersangka atas nama PR (Piter Rasiman). Yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa atau dulu bernama PT HD Capital," ujar Hari, dilansir dari CNBCIndonesia.com, Kamis (15/10/2020).

Penetapan itu lantaran yang bersangkutan bersama-sama melakukan tidak pidana korupsi dengan para tersangka atau terdakwa yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tersangka yang dimaksud adalah Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra, yang kini berstatus terdakwa.

Selain PR, Kejagung juga resmi menahan Fakhri Hilmi, mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK. Fakhri Hilmi juga ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Fakhri ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Di luar tersangka baru yakni PR, dan tersangka 13 perusahaan MI dan 1 mantan pejabat OJK, ada enam terdakwa yang tengah diputus di PN Jakarta Pusat.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan JIwasraya, Syahmirwan; Direktur Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini, Kamis (15/10/2020) yaitu:

A. Saksi untuk tersangka korporasi PT Pool Advista Asset Management, yaitu Erry Syafrudin Pasaribu selaku pejabat fungsional Tk. II Divisi Investasi Asuransi Jiwasraya periode Juli 2008 - Nopember 2009

B. Saksi untuk tersangka korporasi PT Prospera Asset Management, yaitu Arishandhi Indrowisatio selaku Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia

C. Saksi untuk tersangka Korporasi PT OSO Management Investasi, yaitu:

1. Hari Setianto, selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri (persero) tahun 2014 - 2019

2. Deny Syahbani, selaku Kepala Internal Audit Asuransi Jiwasraya tahun 2014 s/d 2019

3. Moudy Mangkey, selaku swasta, Syamsul sebagai Sales Equity PT Yuanta Sekuritas Indonesia

D. Saksi untuk tersangka korporasi PT GAP Capital, yaitu :

1. Lusiana, selaku karyawan Asuransi Jiwasraya

2. Dony Sudarmono Karyadi, selaku karyawan Asuransi Jiwasraya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar