Jakarta

Korsel Ajukan RUU Izinkan Praktik Aborsi

Kamis, 08/10/2020 05:57 WIB
Ilustrasi aborsi janin (Tribunnews)

Ilustrasi aborsi janin (Tribunnews)

Jaka, law-justice.co - Pemerintah Korea Selatan mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) baru terkait aborsi. Usulan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi Korea Selatan membatalkan undang-undang yang telah melarang aborsi selama puluhan tahun.

RUU terkait aborsi itu akan mengizinkan perempuan menggugurkan kandungan dengan masa waktu kehamilan maksimal 14 minggu.

Melansir dari Okezone.com, Korea Selatan pertama kali memidanakan aborsi pada 1953 saat pemerintah berupaya meningkatkan jumlah populasi masyarakat. Namun, pengecualian terhadap larangan aborsi mulai berlaku pada 1973, yang ditujukan untuk korban kekerasan seksual.

Namun, Mahkamah Konstitusi membatalkan sepenuhnya larangan aborsi pada April 2019. Hakim mengatakan larangan itu bertentangan dengan konstitusi karena melanggar hak perempuan. Majelis hakim juga memerintahkan pemerintah untuk menyusun undang-undang baru.

Jika RUU itu disahkan, aborsi akan dilarang jika masa kandungan telah melebihi waktu 14 minggu. Namun, larangan itu tetap dikecualikan untuk korban kekerasan seksual, atau jika kandungannya membahayakan nyawa ibu.

Aborsi juga akan diperbolehkan jika janin menunjukkan gejala cacat lahir. Jika kondisinya demikian, RUU itu memperbolehkan aborsi dilakukan meskipun masa kandungan telah melebihi waktu 24 minggu, ungkap Kementerian Hukum Korsel lewat siaran tertulisnya.

RUU itu juga memperbolehkan penggunaan obat mifepristone untuk aborsi.

Kendati demikian, usulan pemerintah itu dikritik oleh dua kubu yang mendukung dan menolak aborsi. Organisasi pembela hak perempuan di negeri ginseng menilai RUU tersebut masih menjatuhkan sanksi terhadap kaum hawa. Mereka menginginkan UU yang dibuat pemerintah harus fokus mengatur bagaimana prosedur aborsi dapat dilakukan dengan aman.

Sementara itu, Konferensi Uskup Katolik Korea mengeluarkan pernyataan yang menentang usulan undang-undang dari pemerintah. Organisasi itu mengatakan anak-anak harus dilindungi sejak masih dalam kandungan.

Tingkat kesuburan di Korea Selatan mencapai 1,1 kelahiran per satu orang perempuan, angka terendah jika dibandingkan dengan 198 negara di dunia. Menurut laporan PBB pada 2020, Korea Selatan juga memiliki angka kelahiran yang lebih rendah dari rata-rata dunia, yaitu 2,4.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar