Apakah Isolasi Mandiri Dapat Kurangi Cuti Tahunan? Ini Aturan Hukumnya

Rabu, 07/10/2020 11:42 WIB
Ilustrasi Isolasi Mandiri. (Health.Detik.Com).

Ilustrasi Isolasi Mandiri. (Health.Detik.Com).

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, belum ada yang mengetahui sampai kapan pandemi virus corona (Covid-19) akan berakhir. Namun, aktifitas seperti bekerja tetap harus dilakukan meski dibeberapa wilayah seperti DKI Jakarta masih menerapkan PSBB.

Sialnya, aktifitas itu menjadi salah satu penyebab lonjakan kasus positif corona terjadi. Lalu, bagaimana jika seorang karyawan diharuskan melakukan isolasi mandiri beberapa hari karena protokol COVID-19 di perusahaan?

Apakah perusahaan diperbolehkan secara otomatis melakukan pemotongan/pengurangan cuti tahunan sejumlah hari dimana karyawan tersebut tidak masuk kerja (karena isolasi mandiri)?

Berikut adalah penjelasan aturan hukum terkait masalah tersebut seperti melansir hukumonline.com:

Hak atas Cuti Tahunan

Hak atas cuti tahunan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Cuti tahunan yang Anda maksud, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.[1]

Pelaksanaan waktu istirahat tahunan ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[2]

Kewajiban Isolasi Mandiri

Pengertian dari isolasi diri sendiri atau isolasi mandiri, dapat kita simpulkan dari angka 2 huruf a Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 Tahun 2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) yaitu secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke tempat-tempat umum.

Adapun anjuran yang berkaitan dengan isolasi mandiri terkait tempat kerja dimuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, yang pada bagian I angka 6 menerangkan bahwa para gubernur diminta untuk mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja yaitu:

Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang berisiko, diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Salah satu standar kesehatan yang patut diperhatikan adalah standar kesehatan berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha (“SE Menkes HK.02.01/2020”) dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi (“Kepmenkes HK.01.07/2020”).

Dalam SE Menkes HK.02.01/2020, pengelola tempat kerja, pelaku usaha/konsumen dan pekerja di sektor jasa dan perdagangan (area publik) di masa saat dan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19, antara lain:[3]

1. melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,3 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan; dan

2. bagi pekerja, pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.

Dalam Lampiran Kepmenkes HK.01.07/2020 yang berisi Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi, ditegaskan adanya larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas.

Perusahaan/tempat bekerja juga diminta untuk memberikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit (hal. 13). Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri, maka hak-haknya tetap diberikan (hal. 13).

Selain itu, bagi Orang Tanpa Gejala dan Orang Dalam Pemantauan yang tes rapid-nya negatif maupun positif, maka salah satu hal yang dilakukan pertama adalah karantina mandiri dengan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat dan physical distancing (hal. 17 – 20).

Selanjutnya, dalam pengidentifikasian kontak pekerja dengan pekerja yang menjadi Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, atau konfirmasi positif, pekerja dibagi menjadi ring 1 dan ring 2 (hal. 20).

Terhadap pekerja yang telah teridentifikasi masuk dalam ring 1 dan ring 2 dilakukan pemeriksaan tes rapid dan karantina/isolasi mandiri (bekerja dari rumah) dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan physical distancing (prosedur sesuai dengan kriteria Orang Tanpa Gejala di atas).

Berdasarkan uraian di atas, kami asumsikan bahwa protokol penanganan COVID-19 di perusahaan yang Anda maksud adalah kebijakan perusahaan untuk melaksanakan protokol kesehatan di tempat kerja sebagaimana yang kami terangkan di atas.

Apakah Isolasi Mandiri Termasuk Cuti Tahunan?

Menurut Togar S. M. Sijabat, Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia, isolasi mandiri sifatnya darurat dan dikategorikan sebagai sakit, bukan cuti. Oleh karena dikategorikan sebagai "sakit", ketidakhadiran pekerja akibat isolasi mandiri tidak bisa memotong hak atas cuti tahunan.

Pemikiran ini berangkat dari fakta bahwa perusahaanlah yang berinisiatif mengharuskan isolasi mandiri, bukan pekerja. Pekerja, jika pun tidak diimbau untuk isolasi mandiri, mungkin akan tetap masuk kerja, artinya ketidakhadirannya bukan atas kemauan pekerja sendiri. Sehingga, isolasi mandiri ini adalah risiko perusahaan.

Terlebih, menurutnya, oleh karena ada Orang Tanpa Gejala, maka cakupan istilah “sakit” tidak bisa terbatas pada pekerja yang benar-benar sakit, karena pekerja yang tanpa gejala pun bisa mengancam kesehatan orang lain jika tidak melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu.

Sehingga, jika dikaitkan dengan UU Ketenagakerjaan, ketidakhadiran karena isolasi mandiri harus dimasukkan dalam kategori “sakit” dan tidak boleh memotong hak cuti.

Pekerja/buruh bisa berdalih bahwa ketidakhadiran karena isolasi mandiri itu atas perintah perusahaan, sehingga risiko atas ketidakhadiran tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan pekerja/buruh.

Berdasarkan Lampiran Kepmenkes HK.01.07/2020 pun, perusahaan diimbau untuk memberikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit dalam hal pekerja memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas.

Jika perusahaan memutuskan untuk memotong hak atas cuti tahunan padahal ketidakhadiran itu dikarenakan harus melakukan isolasi mandiri, maka dapat timbul perselisihan hak antara pekerja/buruh dengan perusahaan.

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”) mengartikan perselisihan hak sebagai perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Kami sarankan untuk menyelesaikan perselisihan hak Anda melalui mekanisme UU 2/2004.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar