Tolak RUU Ciptaker Omnibus Law, Buruh Ancam Mogok Nasional 6-8 Oktober

Minggu, 04/10/2020 17:51 WIB
Massa yang tergabung dalam aliansi gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak) melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR pada Senin (13/1). Robinsar Nainggolan

Massa yang tergabung dalam aliansi gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak) melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR pada Senin (13/1). Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Aliansi-aliansi Daerah menyerukan aksi mogok nasional pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020. Seruan aksi ini dipicu oleh kesepakatan DPR dan pemerintah untuk mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna 8 Oktober 2020.

Perwakilan Gebrak yang juga Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika mengatakan, puncak dari demo tersebut pada 8 Oktober 2020, akan digelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI dan pemerintah daerah masing-masing kota.

"Selama 3 hari, pada 6, 7, 8 Oktober 2020 ini Gebrak dan seluruh aliansi dan jaringan di wilayah Indonesia menyerukan aksi nasional pemogokan umum rakyat Indonesia," ujarnya, dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/10/2020).

Dewi menuturkan aksi nasional ini bakal mengusung satu tuntutan, yakni meminta DPR dan pemerintah membatalkan omnibus law seluruhnya. Sidang paripurna DPR diminta untuk tidak mengesahkan dan mengundangkan RUU Cipta Kerja.

Sejak awal omnibus law dicetuskan pemerintah, Dewi menambahkan, Gebrak dan Aliansi-aliansi Daerah telah menyatakan sikap untuk menolak secara keseluruhan. Namun demikian, hal ini ternyata tak didengar pemangku kepentingan.

"Omnibus law Cipta Kerja dinilai tidak hanya merugikan kaum buruh, tetapi juga merugikan kaum tani, masyarakat adat, pemuda, pelajar, mahasiswa, miskin kota, nelayan dan mayoritas rakyat kecil lainnya. Keberadaan omnibus law dinilai akan memperburuk kondisi kerja di Indonesia, upah murah, memudahkan PHK, dan merusak lingkungan," ungkapnya.

Sementara, Perwakilan Gebrak lainnya yang juga Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menjelaskan, keliru jika pemerintah membuat omnibus law untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Sebab, pendewaan pada investasi tidak serta merta mendorong penciptaan lapangan kerja.

"Justru, adanya kemudahan perizinan dan pengadaan tanah akan berdampak pada meningkatnya perampasan tanah dan konflik agraria. Rakyat tidak membutuhkan omnibus law," kata Nining Elitos.

Alih-alih mengesahkan omnibus law, Gebrak dan Aliansi-aliansi Daerah meminta pemerintah dan DPR untuk menghentikan PHK dan perampasan hak-hak buruh di massa pandemi Covid-19. Lalu, menghentikan perampasan dan penggusuran tanah rakyat dan menjalankan reforma agraria sejati, juga menghentikan kriminalisasi aktivis dan pembungkaman demokrasi.

Gebrak juga meminta Undang-Undang Minerba dicabut, serta menuntut pengesahan RUU yang menjamin hak-hak dasar rakyat terutama kelompok rentan dan termarjinalkan seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Adat dan RUU Pekerja Rumah Tangga.

"Memaksimalkan sumber daya DPR RI, dengan fokus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran terkait penanganan pandemi Covid-19, dan penanganan dampak krisis ekonomi secara nasional dan sistematis," jelas Nining.

Aksi mogok nasional ini akan berlangsung di sejumlah kota seperti Jakarta, Tangerang, Banten, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cimahi, Sumedang, Bandung Raya, Garut, Tasikmalaya, Indramayu, dan Cirebon. Lalu juga di Semarang, Yogyakarta, Solo, Blora, Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Kaltim, Makasar, Lampung, Sumsel, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Batam, Nusa Tenggara Timur, dan lain-lain.

Kaum buruh yang akan melakukan aksi nasional ini berasal dari sektor industri manufaktur, buruh pelabuhan, perkebunan, BUMN/BUMD, readymix dan kontruksi, sektor minyak dan gas bumi, transportasi, perbankan, tenaga kesehatan, pasar, ritel, pertambangan, kertas, kimia, persepatuan, garment, perkayuan, otomotif, elektronik, plastik, dan sebagainya. Selain kaum buruh, para petani, mahasiswa, pemuda, pelajar, gerakan perempuan, dosen, miskin kota, pedagang, praktisi hukum, serta pegiat HAM dan hak-hak masyarakat sipil juga akan bergabung dalam aksi ini.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati seluruh hasil pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/10/2020). Sebanyak tujuh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja. Hanya dua fraksi yang menolak, yaitu PKS dan Partai Demokrat.

 

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar