Polri Segera Umumkan Tersangka Pembakar Gedung Kejagung

Sabtu, 03/10/2020 18:11 WIB
Gedung Kejagung Pasca-Kebakaran (Merdeka.com)

Gedung Kejagung Pasca-Kebakaran (Merdeka.com)

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri telah memanggil 11 saksi, termasuk petugas kebersihan yang disebut memiliki rekening gendut Rp100 juta terkait kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. Bareskrim Polri pun segera mengumumkan tersangka soal kasus kebakaran tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan kemarin sudah dilakukan analisa dan evaluasi setelah melakukan gelar perkara dengan Jaksa Peneliti. Ia berharap secepatnya bisa rampung dan pihaknya bisa menetapkan tersangka.

Namun, Awi tak merinci kapan akan menetapkan tersangka itu. Ia mengatakan hingga kini masih menunggu hasil penyidikan.

"Insya Allah (umumkan tersangka). Sabar, kita tunggu saja informasi dari penyidik," ujar Awi, dilansir dari MediaIndonesia.com, Sabtu (3/10/2020).

Awi mengatakan meski beredar informasi mengenai keterlibatan pihak dalam kebakaran ini, namun pihaknya perlu mendalami lagi dan mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi.

"Tentu itu akan menjadi masukan, tapi kita tunggu saja hasilnya nanti dari penyidik," kata Awi.

Seperti diketahui, kebakaran yang terjadi di Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8) malam itu berasal dari lantai 6 dan diduga disebabkan open flame (nyala api terbuka). Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar