Golkar Nilai Terapkan Mini Lockdown di Jakarta Sebagai Cara Terbaik

Selasa, 29/09/2020 13:43 WIB
Wasekjen Partai Golkar Ace Hasan Syadzily. (Foto: Era.id)

Wasekjen Partai Golkar Ace Hasan Syadzily. (Foto: Era.id)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penerapan mini lockdown lebih efektif dari cara lainnya dalam menekan penyebaran angka kasus Covid-19. Pernyataan Jokowi itu diamini oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Sadzily.

Dia bahkan mengatakan di Jakarta sekalipun, penerapan mini lockdown sangat mungkin diterapkan. Sebab, mini lockdown dinilainya sebagaic ara terbaik.

Menurut Ace langkah itu bisa dilakukan misalnya kalau dalam satu perumahan banyak warga yang terpapar wabah Covid-19. Karantina berciri khusus itu, kata Ace, merupakan langkah bagus untuk diterapkan di satu komunitas perumahan.

Dengan begitu bisa membatasi interaksi dari masyarakat luar agar tidak terpapar wabah Covid-19.

“Saya kira kalau tujuan [mini lockdown] itu meminimalisir dan mengendalikan persebaran Covid-19 di level yang paling bawah maka itu merupakan cara terbaik,” katanya seperti dilansir dari bisnis.com, Selasa (29/9/2020).

Hanya, tegas Ace, langkah tersebut diharapkan bisa menggugah para tetangga terdekat untuk membantu mensuplai makanan.

“Jadi kepala daerah bisa memberikan arahan atau instruksi kepada penaggung jawab wilayah komunitas tersebut,” kata Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada kepala daerah untuk melakukan intervensi pengendalian penyebaran wabah Covid-19 berbasis lokal. Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta menyatakan setuju dengan arahan tersebut agar tidak banyak pihak yang dirugikan.

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Basri Baco mengatakan Pemprov DKI seharusnya memberikan pengecualian kepada zona yang sudah hijau dan melakukan pengetatan pada zona yang sudah merah. Dengan demikian, kata dia, tidak ada pihak yang dirugikan. Namun, Basri mengungkap perlu kajian mendalam untuk menerapkan arahan Presiden Jokowi di Jakarta.

Menurutnya, kondisi kepadatan Jakarta memengaruhi langkah itu. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pengetatan PSBB selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

PSBB awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.

Selama PSBB Anies berharap warga Ibu Kota beraktivitas di rumah serta membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar