DPR Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Izin Tinggal WNA di Bali

Minggu, 21/06/2026 22:07 WIB
Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta. (Balinews)

Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta. (Balinews)

[INTRO]

Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan memeriksa pejabat-pejabat imigrasi di Bali. Desakan itu disampaikan setelah KPK menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai terkait perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Parta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penggeledahan Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Menurut Parta, penggeledahan yang dilakukan KPK pada Jumat (19/6/2026) harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap para pejabat imigrasi di Bali guna mengungkap dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan visa maupun izin tinggal WNA.

"Saya mengapresiasi KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Namun, KPK tidak boleh hanya berhenti pada penggeledahan. Harus dilanjutkan dengan memeriksa pejabat-pejabat imigrasi di Bali sebagaimana yang saya sampaikan sejak 5 Juni 2026," kata Parta dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/6/2026) sebagaimana dilansir Parlementaria.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh hingga menemukan seluruh aktor yang terlibat. Menurut dia, persoalan tata kelola keimigrasian di Bali selama ini telah memunculkan berbagai persoalan, mulai dari tenaga kerja asing ilegal, penyalahgunaan visa dan izin tinggal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, hingga tindak pidana perdagangan orang, pencucian uang, dan jaringan narkotika internasional.

Parta menilai penyalahgunaan visa dan izin tinggal serta praktik nominee merupakan persoalan paling serius karena berdampak langsung terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Bali. "Daya rusaknya sangat tinggi. Akibatnya muncul berbagai persoalan seperti alih fungsi lahan, maraknya TKA ilegal, hingga warga negara asing yang menjalankan usaha skala kecil dan mengambil peluang ekonomi masyarakat lokal," ujarnya.

Ia mengungkapkan, Bali merupakan gerbang utama Indonesia bagi mobilitas internasional. Sepanjang 2025, Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional. Pada periode yang sama, diterbitkan sekitar 53.428 izin tinggal keimigrasian dan 28 ribu paspor, dengan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp1,5 triliun.

Menurut Parta, besarnya jumlah izin tinggal yang diterbitkan harus menjadi perhatian serius karena berpotensi membuka ruang penyalahgunaan apabila pengawasannya lemah.

Ia menilai kasus yang kini diusut KPK mengonfirmasi bahwa persoalan yang sebelumnya mencuat di tingkat pusat juga memiliki keterkaitan dengan praktik di daerah, terutama Bali yang menjadi tujuan utama WNA untuk tinggal, bekerja, dan berinvestasi. "Persoalannya bukan hanya terjadi di Jakarta. Justru banyak terjadi di Bali karena orang asing yang mengajukan izin tinggal sebagian besar tinggal di Bali, mengaku investor di Bali, bekerja dan berbisnis di Bali," katanya.

Parta juga menyoroti fenomena WNA yang diduga menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja atau menjalankan usaha. Menurut dia, kondisi tersebut memicu praktik nominee yang berpotensi menjadi pintu masuk peredaran uang hasil kejahatan, termasuk narkotika, perdagangan orang, dan tindak pidana pencucian uang.

Karena itu, ia meminta KPK mengusut perkara hingga tuntas dengan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan visa dan izin tinggal. "Ini tidak hanya melibatkan pihak imigrasi. Pada umumnya pengurusan visa dan izin tinggal banyak menggunakan jasa perantara. Seluruh pihak yang ikut berperan dalam penerbitan KITAS maupun izin tinggal bermasalah harus diperiksa," tegasnya.

Parta menilai dugaan praktik jual beli izin tinggal bukan persoalan baru. Ia menyebut berbagai keluhan mengenai kemudahan maupun kesulitan pengurusan dokumen keimigrasian yang berujung pada dugaan transaksi ilegal telah lama beredar di masyarakat. "Ini bukan kecolongan. Ini bagian dari sistem yang rusak. Orang asing yang seharusnya tidak memenuhi syarat bisa masuk, sementara yang memenuhi syarat justru dipersulit. Praktik seperti ini harus dihentikan," ujarnya.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar