Tertekan Efek Pandemi, Pengusaha Desak Stimulus Sampai Akhir 2021

Minggu, 27/09/2020 17:16 WIB
Info grafis bunga Produk Perbankan (Ist) jangan dipakai

Info grafis bunga Produk Perbankan (Ist) jangan dipakai

Jakarta, law-justice.co - Pengusaha Indonesia mendesak kelonggaran relaksasi perpajakan dan stimulus yang lebih panjang sampai akhir 2021.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menuturkan, perpanjangan stimulus dibutuhkan untuk normalisasi iklim usaha seperti sedia kala.

"Memang berbagai stimulus, berbagai relaksasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah kami berharap pertama agar diperpanjang sampai dengan akhir tahun depan," ujarnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, ditulis Minggu (27/9/20).

Ia menuturkan, sejumlah stimulus dan relaksasi yang ditetapkan pemerintah terlalu pendek dan banyak yang akan berakhir pada akhir 2020. Sehingga, menurutnya pengusaha tidak akan bisa memanfaatkannya secara maksimal.

Padahal, kondisi ekonomi saat ini juga masih terpuruk. Sehingga banyak pengusaha memilih untuk berhati-hati dan tak banyak mengakses stimulus yang diberikan.

"Apalagi ramalan kita bahwa ekonomi kita ini akan normal itu nanti di pertengahan tahun depan. Nah ketika berbagai bisnis usaha kita sudah mulai normal, tentu kita akan mampu memanfaatkan berbagai stimulus, berbagai relaksasi yang diberikan oleh pemerintah kepada dunia usaha," ungkapnya.

Ia juga menegaskan perlu dipertimbangkan perpanjangan stimulus dan relaksasi sampai akhir tahun depan. Selain itu, ada harapan lain yang tak kalah penting, yakni ditujukan kepada pemerintah daerah.

"Relaksasi dan stimulus dari pemerintah pusat sudah ada, kami juga berharap misalnya ada juga dari pemerintah DKI Jakarta atau pemerintah daerah. Karena banyak juga yang namanya pajak-pajak kika yang harus kita bayar kepada pemerintah daerah," ungkapnya.

Ia mencontohkan, aspirasi yang datang dari berbagai sektor mengenai perlunya dukungan pemerintah daerah. Selain itu, banyak permintaan relaksasi dari pengelola hotel, pusat perdagangan, mal, dan apartemen.

"Mereka juga kalau misalnya ada semacam keringanan pembayaran PBB contohnya. Kemudian teman kita yang bergerak di bidang pariwisata, keringanan pembayaran pajak hotel dan restoran misalnya." kata dia.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar