Diduga Pakai Kerja Paksa Uighur, AS Blokir Impor Produk China

Rabu, 23/09/2020 20:46 WIB
Ilustrasi Impor dan Ekspor (Republika)

Ilustrasi Impor dan Ekspor (Republika)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Perwakilan Amerika Serikat menyepakati rancangan undang-undang yang melarang impor dari Provinsi Otonomi Uighur Xinjiang, China, karena para pekerjanya terindikasi mengalami kerja paksa. Undang-undang itu disahkan pada Selasa (22/9/2020).

Para pebisnis diketahui menentang UU baru itu, tapi DPR AS tetap berkeras meloloskan dan mengesahkannya. Beleid itu disetujui oleh 406 anggota dewan, dan yang menolak hanya tiga orang.

"Tragisnya, hasil kerja paksa sering berakhir di sini di toko-toko dan rumah-rumah Amerika," ujar Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (23/9/2020).

"Kita harus mengirim pesan yang jelas ke Beijing: pelanggaran ini harus diakhiri sekarang," lanjutnya.

RUU itu bernama Pencegahan Kerja Paksa Uighur. Selanjutnya masih harus disahkan oleh Senat.

AS sebelumnya juga telah melakukan langkah lain terhadap China terkait dugaan kerja paksa di Xinjiang.

Negeri Paman Sam melarang produk yang dibuat di sana. Dengan hadirnya beleid baru ini, maka AS akan melarang total impor produk-produk yang dibuat di Xinjiang.

Perwakilan Partai Demokrat dalam sidang itu, Jim McGovern, mengatakan dia meyakini praktik kerja paksa di Xinjiang yang dialami etnis minoritas terjadi secara luas dan sistematis, baik di dalam maupun di luar kamp penahanan massal.

Fakta tersebut, kata Jim, terkonfirmasi dengan kesaksian mantan tahanan kamp, citra satelit, dan bocoran dokumen resmi dari pemerintah China.

Senada, perwakilan Partai Republik, Chris Smith, mengatakan bahwa AS tidak boleh tinggal diam melihat penindasan yang ada.

"Kami harus menuntut diakhirinya praktik biadab ini dan akuntabilitas dari pemerintah China," ucapnya.

Xinjiang adalah pusat produsen kapas yang memasok sebagian besar pasar dunia. Dari hasil studi oleh sebuah kelompok tenaga kerja memperkirakan bahwa ada 20 persen produk garmen yang diimpor ke Amerika Serikat mengandung setidaknya beberapa benang yang dibuat di wilayah tersebut.

Setelah UU disahkan, Kementerian Luar Negeri menerbitkan peringatan yang akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan AS di Xinjiang.

Selain itu, Badan Perlindungan Perbatasan dan Bea Cukai AS mengatakan bahwa mereka akan melarang produk-produk tertentu yang terindikasi dibuat dari hasil kerja paksa dari wilayah tersebut.

China sudah menanggapi tuduhan kerja paksa itu. Mereka berpendapat hanya memberikan pelatihan kejuruan dan keterampilan untuk menekan ekstremisme di tengah masyarakat Xinjiang.

Dalam sebuah laporan resmi pemerintah yang diwartakan oleh AFP, China mengklaim program pelatihan keterampilan melalui kamp-kamp di Provinsi Otonomi Xinjiang Uighur berhasil mengasah keterampilan penduduk.

"Xinjiang telah melaksanakan proyek ketenagakerjaan dengan penuh semangat, meningkatkan pelatihan kejuruan, memperluas jaringan, dan kapasitas pekerjaan," bunyi pernyataan dalam laporan resmi itu dikutip dari AFP, Selasa (22/9) lalu.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar