Gara-gara Kasus Ini, Dewas Jatuhkan Sanksi untuk Ketua WP KPK

Rabu, 23/09/2020 20:11 WIB
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (borneonews)

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (borneonews)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo terbukti melanggar kode etik terkait pemberitaan soal penarikan kembali penyidik Kompol Rosa Purba Bekti ke instansi asal yakni Polri. Yudi juga dijatuhkan sanksi ringan terkait kode etik.

"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tidak mengindahkan kewajiban dalam menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab dan mengabaikan kewajiban menjaga citra, harkat dan martabat pegawai komisi diberbagai forum yang diatur dalam berbagai forum baik formal, informal di dalam maupun di luar sesuai dengan Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean, dikutip dari detik.com, Rabu (23/9/2020).

Tumpak mengatakan Yudi dijatuhi saksi ringan berupa teguran tertulis. Teguran tertulis itu diharapkan agar Yudi tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari ini.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK selalu menjalin komunikasi yang kondusif dengan pimpinan KPK dalam menyalurkan aspirasi pegawai sesuai pembentukan WP KPK yang tertuang dalam anggaran dasar pembentukan WP KPK," kata Tumpak.

Dalam pertimbangannya, Dewas menilai perbuatan Yudi mengirimkan dan membuat rilis pemberitaan terkait penarikan Kompol Rosa ke Polri di media online sebagai tindakan yang tidak bijaksana dan tidak pantas. Sebab, tindakan Yudi itu bisa menimbulkan pendapat yang kontradiktif di tengah masyarakat.

"Menimbang bahwa terperiksa sebelumnya telah memperoleh penjelasan Dewas tentang alasan pemberhentian saksi Rosa Purba namun terperiksa dalam rangka membela saksi Rosa Purba Bekti agar surat pemberhentian yang bersangkutan dibatalkan, itu membuat rilis pemberitaan di media online yang menurut pendapat majelis suatu tindakan yang tidak bijaksana dan menimbulkan pendapat yang kontradiktif di masyarakat," ujar anggota Dewas KPK lain Albertina Ho.

Dewas mengatakan isi pemberitaan yang disampaikan Yudi di media online itu memuat fakta-fakta yang tidak benar. Dewas menyebut Yudi juga tidak melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke pimpinan atau pejabat struktural KPK lain terkait isi dari pemberitaan yang dia buat.

"Isi pemberitaan yang disampaikan terperiksa memuat fakta-fakta yang tidak benar serta tanpa klarifikasi ke kebenarannya ke pimpinan dan pejabat struktural KPK maka majelis berpendapat maka perbuatan itu tidaklah bijak apabila kedudukan terperiksa sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK. Dalam pedoman integritas dan pedoman kode etik Dewas KPK insan Komisi harus menjaga citra baik dan martabat komisi diberbagai forum baik formal dan informal di dalam maupun di luar sesuai dengan peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020," katanya.

Atas perbuatan itu, Dewas memutuskan Yudi melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 1 huruf O dan C. Dewas menyatakan informasi yang dibuat oleh Yudi terkait Kompol Rosa bersifat tedensius dan memojokan pimpinan KPK.

"Perbuatan terperiksa menyampaikan rilis di media online terkait masalah pegawai di lingkungan institusi yang konten-nya bersifat tendensius dan memojokkan pimpinan KPK tanpa menyampaikan dulu permasalahan ke pimpinan. Majelis berpendapat perbuatan itu tidak patut, tidak pantas dan tidak layak serta melanggar kode etik, melanggar peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 1 huruf O dan C," ujar Albertina.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar