Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Kabur

Rabu, 23/09/2020 18:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (kastara.id)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (kastara.id)

Jakarta, law-justice.co - Petugas medis berinisial EFY, yang melakukan tindak pidana dugaan pelecehan dan pemerasan terhadap penumpang LHI, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dikenakan pasal berlapis.

Kasatreskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis karena perbuatannya.

"Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," ujarnya, dikutip dari Viva.co.id, Rabu (23/9/2020).

Polisi, lanjutnya, telah menemukan bukti dari tindak pidana yang dilakukan. Karena dikenakan tiga pasal berlapis, ancaman maksimal penjaranya adalah belasan tahun.

Dia mengatakan, polisi pun telah menyita sejumlah alat bukti terkait kasus tersebut. Namun, bukti apa saja yang telah disita tidak dijabarkan secara detail.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menambahkan, EFY hingga kini masih hilang pascaditetapkan sebagai tersangka. Keberadaan tersangka belum diketahui.

Saat disambangi ke indekosnya, EFY tidak tampak batang hidungnya. Polisi pun masih terus melakukan pengejaran.

"Kita tetapkan saudara EFY sebagai tersangka, kita cek di kosnya enggak ada. Tim lagi bergerak melakukan pengejaran ke tersangka," ujar Yusri.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar