Waspada, Ini Daftar Klaster Baru Penularan Covid-19 di Jakarta

Rabu, 23/09/2020 14:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (DDTCNews)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (DDTCNews)

Jakarta, law-justice.co - Angka penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta masih terus melonjak. Bahkan, saat ini sudah mulai muncul beberapa klaster baru penularan penyakit yang disebabkan virus Corona tersebut.

Menurut Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, klaster-klaster baru penyebaran virus Corona di DKI Jakarta ada beberapa tempat, mulai dari acara nikah hingga hotel. Adapun klaster terbanyak adalah yang berobat ke rumah sakit.

hal itu disampaikan oleh Tim Pakar Satgas COVID-19, dr Dewi Nur Aisyah.

"Dari data klaster atau sebaran kasus yang ada di DKI Jakarta pada masa PSBB Transisi sejak tanggal 4 Juni sampai 12 September 2020. Sebaran kasus dari pasien yang datang dari rumah sakit. Yang kedua adalah pasien yang berasal dari komunitas, termasuk hasil contact tracing dari puskesmas, termasuk klaster keluarga masuk kategori ini. Ketiga adalah perkantoran," katanya melalui siaran YouTube BNPB, Rabu (23/9/2020).

Dewi kemudian memaparkan adanya klaster baru di DKI Jakarta, seperti perhotelan hingga tempat hiburan malam.

"Di sini sebenarnya ada beberapa yang baru yang sebelumnya tidak ada, contohnya adalah klaster hotel sudah mulai ada, pesantren ada, hiburan malam juga mulai ada," kata Dewi.

"Jadi memang ditemukan 3 kasus sebenarnya di sebuah hotel dan di dilihat 3 orang ini memang punya kontak sebenarnya. Ini masih dalam penyelidikan sebenarnya. Tapi muncul tempat baru yang berpotensi untuk penularan," sambungnya.

Lebih lanjut, Dewi menyebut juga ada kemunculan klaster baru seperti kegiatan pernikahan. Dia menyatakan pesta pernikahan berpotensi jadi tempat penularan Corona.

"Kegiatan pernikahan juga udah mulai muncul sekarang. Sudah ada 25 orang terinfeksi, walaupun kecil ya, tapi tetap ini sebuah kegiatan yang berpotensi jadi tempat penularan," jelasnya

Dewi mengatakan kewaspadaan terhadap penularan virus Corona harus ditingkatkan. Sebab, kemunculan klaster baru mungkin saja terjadi.

"Jadi ini beberapa contoh beberapa klaster baru yang sebelumnya belum ada, yang artinya kita harus lebih waspada lagi," katanya.

Berikut ini data klaster di DKI Jakarta 4 Juni-12 September 2020:

1. Hotel: 3 kasus (0,01%)
2. Pesantren: 4 kasus (0,01%)
3. Hiburan malam: 5 kasus (0,01%)
4. Pengungsian: 6 kasus (0,02%)
5. Sekolah: 19 kasus (0,05%)
6. Kegiatan pernikahan: 25 kasus (0,07%)
7. Panti asuhan: 36 kasus (0,09%)
8. Rutan: 63 kasus (0,16%)
9. Kegiatan keagamaan: 104 kasus (0,27%)
10. Asrama: 188 kasus (0,31%)
11. Pegawai di puskesmas: 220 kasus (0,57%).
12. Pasar: 622 kasus (1,62%)
13. Pegawai di RS: 665 kasus (1,73%)
14. ABK/PMI: 1.641 kasus (4,27%)
15. Perkantoran: 3.194 kasus (8,31%)
16. Pasien di komunitas: 15.133 kasus (39,36%)
17. Pasien rumah sakit: 24.400 kasus (63,46%)

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar