DPR Setujui Anggaran Rp 350 Miliar untuk Renovasi Gedung Kejagung

Senin, 21/09/2020 22:22 WIB
Gedung Kejagung Pasca-Kebakaran (Merdeka.com)

Gedung Kejagung Pasca-Kebakaran (Merdeka.com)

Jakarta, law-justice.co - Penambahan anggaran Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2021 disetujui Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan bahwa pagu anggaran Kejagung sebelumnya Rp 9,243,3 triliun. Usulan penambahan anggaran Rp 350 miliar, sehingga pagu APBN Kejagung yang disetujui adalah Rp 9.593.319.486.000.

Untuk Polri, pagu anggaran awal Rp 111,97 triliun, dan tambahan Rp 150 miliar. Sehingga pagu APBN 2021 yang disetujui menjadi Rp 112.125.251.565.000.

Sementara, untuk KPK pagu anggaran 2021 Rp 1.055,1 triliun dan tambahan belanja Rp 250 miliar. Sehingga pagu APBN 2021 KPK yang disetujui menjadi Rp 1.305.075.256.000.

Adies menjelaskan pada prinsipnya Komisi III DPR menyetujui penambahan anggaran Kejagung, Polri dan KPK.

"Dengan harapan, dengan penambahan ini kinerja-kinerja terhadap penegakan hukum makin baik dan juga makin bisa dirasakan oleh masyarakat," ujar Adies, dikutip dari JPNN.com, Senin (21/92020).

Adies menjelaskan Komisi III DPR akan menyampaikan persetujuan pagu anggaran tahun 2021 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk ditetapkan sebagai pagu definitif dalam pengesahan Rancangan APBN 2021.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan sebelumnya pada rapat kerja Senin 14 September 2020, telah menyampaikan usulan tambahan anggaran untuk 2021 sebesar Rp 400 miliar untuk pembangunan kembali fisik, konstruksi listrik Gedung Utama Kejagung yang terbakar Sabtu 22 Agustus 2020.

"Kebutuhan pembangunan gedung utama tersebut sangat mendesak untuk dipenuhi karena kebakaran menyebabkan kerusakan berat pada bangunan gedung tempat tugas jaksa agung dan wakil jaksa agung," kata Burhanuddin.

"Terima kasih atas penambahan anggaran ini," tegas Burhanuddin.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar