27 Hotel Siap Tampung Pasien OTG Covid-19, Ini Daftarnya

Jum'at, 18/09/2020 19:49 WIB
Ilustrasi Hotel (Ibis hotel)

Ilustrasi Hotel (Ibis hotel)

Jakarta, law-justice.co - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan ada sekitar 3.700 kamar dari 27 hotel di wilayah DKI Jakarta yang tersedia untuk pasien Covid-19 orang tanpa gejala (OTG) Covid-19. Ribuan kamar tersebut didapati dari 27 hotel anggota asosiasi yang menjadi tempat untuk isolasi OTG.

"Saat ini ada 27 hotel dengan total kamar 3.700-an. Jadi kalau pemerintah mengatkaan sekitar 3.000 saya rasa sudah cukup. Termasuk salah satu syaratnya itu bisa di per wilayah. Tinggal nanti kita menunggu apalagi yang menjadi permintaan pemerintah," ujar Maulana, dikutip dari Bisnis.com, Jumat (18/9/2020).

Lebih lanjut, dia menyatakan hotel-hotel tersebut siap digunakan jika pemerintah membutuhkan tempat tambahan untuk isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala di wilayah DKI Jakarta.

"Kami posisinya stand by, jadi kamar-kamar yang kami sampaikan tadi ada di 27 hotel itu sudah kami berikan ke Kemenpar. Nanti mereka akan diusulkan ke Kemenkes untuk dilakukan training sebagai antisipasi jika ada pasien," katanya.

Maulana menjelaskan bahwa nantinya hotel-hotel yang akan menjadi tempat isolasi juga akan diberi pelatihan mengenai protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, akan diberikan juga pelatihan mengenai kebersihan, makanan dan hal-hal lainnya berkaitan dengan upaya penanganan pasien Covid-19.

Mengenai penerapan protokol kesehatan Covid-19, Maulana menyatakan bahwa sebenarnya hotel-hotel tersebut telah mengerti penerapan protokol kesehatan.

Pasalnya, selama pandemi, hotel sebagai penyedia jasa akomodasi telah memiliki protokol mendasar untuk mencegah penularan virus Corona.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa saat ini ada hal teknis yang masih dalam proses pembicaraan dengan pemerintah terkait penggunaan hotel sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala. Hal teknis yang dimaksud seperti mekanisme sewa dan sistem pembayaran.

Dalam rapat terakhir dengan pemerintah, kata Maulana, ada dua pilihan terkait penggunaan hotel bintang 2 dan hotel bintang 3 sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.

Dua pilihan yang dimaksud adalah pihak hotel menyewakan per kamar kepada pemerintah atau menyewakan satu bangunan.

“Namun dalam hemat kami ini harus dikontrak satu building karena tidak mungkin dicampur dengan tamu reguler, karena khawatir ada dampak lain,” kata Maulana dalam acara diskusi mengenai Update RSKI Pulau Galang dan Kesiapan Hotel untuk Pasien Covid-19 yang digelar BNPB Indonesia, Jumat (18/9/2020).

Selain itu, PHRI dan pemerintah juga masih membicarakan sistem pembayaran. Maulana menambahkan, termasuk pula di dalamnya penetapan kebutuhan lain-lain setelah kedatangan pasien.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar