Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan Periode Agustus 2020

Kamis, 17/09/2020 15:19 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Tingkat Bunga Penjaminan simpanan untuk periode 30 Juli 2020 sampai dengan 30 September 2020 tidak mengalami perubahan, dengan rincian sebagai berikut:

Bank Umum                                       Bank Perkreditan Rakyat

  Rupiah                Valas                       Rupiah

5,25%                  1,50%                     7,75%

Menurut Sekretaris LPS Muhamad Yusron, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar simpanan serta kondisi likuiditas yang relatif stabil sepanjang periode evaluasi.

"Selanjutnya LPS akan terus melakukan latihan dan evaluasi terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan serta terbuka melakukan mengikuti perkembangan yang ada," katanya melalui rilis persnya.

Lebih lanjut kata, sesuai ketentuan, syarat suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin

Berkenaan dengan hal tersebut, LPS menghimbau bank untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan nilai maksimal simpanan yang dijamin oleh LPS.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

"Dalam menjalankan usahanya, bank mengurusnya memperhatikan kondisi likuiditas dan tetap mematuhi ketentuan likuiditas Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan Otoritas Jasa Keuangan," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar