Gugat Muannas Rp150 T, Hadi Pranoto Minta Sita Seluruh Kantor PSI

Rabu, 16/09/2020 04:18 WIB
Hadi Pranoto yang mengaku profesor mengatakan virus corona dari Perang Semenanjung Korea (tribunnews)

Hadi Pranoto yang mengaku profesor mengatakan virus corona dari Perang Semenanjung Korea (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Muannas Alaidid, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia digugat Hadi Pranoto sebesar Rp 150 triliun.

Untuk memuluskan gugatannya, Hadi memohon Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menyita kantor PSI di seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, Hadi juga meminta pihak pengadilan menjatuhkan penetapan sita jaminan, termasuk kantor DPP, DPD, DPC PSI seluruh Indonesia.

"Kantor PSI itu harus disita," kata kuasa hukum Hadi, Tonin Tachta Singarimbun seperti melansir cnnindonesia.com, Selasa 15 September 2020.

Menurut Tonin, penyitaan kantor PSI itu mesti dilakukan sebab Muannas adalah bagian yang tak terpisahkan dari partai tersebut.

"PSI tidak bisa dipisahkan dari Muannas. Kantor PSI segera aja disita kalau dia masih macam-macam," ucap Tonin.

Selain penyitaan kantor PSI seluruh Indonesia, Hadi juga meminta penetapan sita jaminan untuk sejumlah bangunan lain.

Beberapa di antaranya, rumah yang beralamat di Jalan Jelambar Barat, Kantor Cyber Indonesia di seluruh Indonesia, Kantor Advokat Muannas Alaidid & Asosiate, bangunan, tanah dan barang bergerak milik Muannas, serta bangunan, tanah dan barang bergerak milik keluarga Muannas.

Gugatan ini dibuat oleh Hadi lantaran dirinya merasa dirugikan akibat laporan yang dibuat oleh Muannas ke Polda Metro Jaya.

Muannas sendiri melaporkan Hadi dan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji terkait dugaan penyebaran berita bohong tentang obat herbal virus corona.

Akibat laporan itu, Hadi tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya sehingga produk herbal yang sudah diproduksi tak bisa diedarkan.

Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar pada Selasa (15/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tonin mengatakan dalam sidang ini hanya dilakukan pemeriksaan identitas, pengecekan surat kuasa dan sebagainya.

Tonin menyampaikan sidang akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Rencananya, mediasi bakal dilakukan pada Selasa (22/9) pekan depan.

"Nanti mediasi baru dilaksanakan Selasa minggu depan," ucap Tonin.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar