Aksi WO Dinilai Hina Pengadilan, DPR Minta Jerinx Tak Remehkan Hukum

Jum'at, 11/09/2020 08:05 WIB
Jerinx SID. (Panritanews)

Jerinx SID. (Panritanews)

Jakarta, law-justice.co - Komisi III DPR RI buka suara soal sikap walk out musisi Jerinx SID dalam sidang perdana kasus posting-an `IDI Kacung WHO`.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta Jerinx untuk taat dan tidak meremehkan hukum.

"Mestinya taat pada hukum, jangan anggap remeh hukum. Hadir saja untuk mengetahui kebenaran agar tidak salah dalam hukum," katanya seperti melansir detik.com, Jumat 11 September 2020.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, menganggap tindakan Jerinx itu tidak bisa dibenarkan.

Jerinx bahkan dinilai berpotensi dikenai sanksi pidana karena menghina pengadilan.

"Tindakan Saudara Jerinx tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menjadi tindak pidana menghina pengadilan sebagaimana dimaksud pasal 217 KUHP. Mungkin dia kecewa kenapa ditahan, tapi nggak bisa begitu caranya protes," ujar Habiburokhman.

Di sisi lain, Habiburokhman mengaku bingung soal penahanan Jerinx. Namun demikian, ia tetap meminta Jerinx taat hukum.

"Di sisi lain, saya juga bingung kenapa Jerinx harus ditahan. KUHAP mengatur bahwa penahanan hanya dilakukan jika terdakwa berpotensi melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan bukti. Saya dengar Jerinx sudah ada yang jamin untuk tidak ulangi tindak pidana dan akan kooperatif. Saran saya tetap taat hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Jerinx SID keluar dari forum sidang di tengah persidangan. Jerinx keberatan sidang kasus `IDI kacung WHO` digelar secara online.

"Sekali lagi saya tetap menolak sidang yang dilakukan secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya oleh sidang ini," kata Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9).

Sidang lalu dilanjutkan dengan membacakan dakwaan setelah Jerinx dan penasihat hukumnya walk out. Majelis hakim lalu menskors sidang selama 15 menit. Hakim memerintahkan agar Jerinx dihadirkan untuk menanggapi dakwaan.

"Kami sudah berupaya untuk menghadirkan kembali terdakwa ke persidangan ini, namun terdakwa tetap tidak mau atau menolak," kata JPU setelah skors dicabut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar