WO di Sidang Perdana, Sidang Jerinx Berikutnya Tetap Digelar Daring

Kamis, 10/09/2020 18:43 WIB
Jerinx SID Jadi Tahanan Polda Bali (Kaskus)

Jerinx SID Jadi Tahanan Polda Bali (Kaskus)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi mengatakan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx SID bakal digelar sidang secara online atau daring, meskipun saat sidang perdana dengan agenda dakwaan melakukan walk out di persidangan. Terdakwa menolak pelaksanaan sidang secara daring.

"Kita melihat sendiri majelis hakim telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan teleconference dan jawaban jaksa tadi belum bisa menghadirkan, makanya sidang ditunda hari ini. Kehadiran terdakwa di persidangan adalah kewajiban sesuai Hukum Acara Pidana Pasal 154 ayat 2," ujar Sobandi, dilansir dari Tempo.co, Kamis (10/9/2020).

Menurut Sobandi, saat Jerinx beserta 12 kuasa hukumnya melakukan walk out dari persidangan, hal itu merupakan bagian dari upaya pembelaan diri, sehingga melakukan apa saja termasuk walk out dari persidangan. Jerinx menjadi terdakwa dalam dugaan kasus pencemaran nama baik IDI Bali dan ujaran kebencian terkait kasus tudingan `IDI kacung WHO

"Menurut saya majelis hakim tadi sudah bijaksana bacakan dakwaan, apalagi sebelumnya sudah ditanyakan kepada terdakwa bahwa apakah sudah terima surat dakwaan, lalu penasihat hukum maupun terdakwa menjawab sudah terima. Terus ketika Jaksa membacakan dakwaan dia malah walk out," ujar Sobandi.

Ia mengatakan bahwa persidangan tetap mengacu pada dasar hukum atas perjanjian kerja sama tiga institusi penegak hukum, yaitu Mahkamah Agung, Kejagung, dan Menteri Hukum tentang pelaksanaan sidang secara teleconference.

Selain itu, ada juga berdasarkan SESMA Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana SE MA Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE MA Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja dalam tatanan normal baru pada MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk wilayah status zona merah Covid-19.

"Hak terdakwa untuk menolak, ya silakan menolak, tapi sampai saat ini peraturan-peraturan dimaksud belum ada yang membatalkan bahwa itu tidak berlaku. Kita tidak bisa terus berdebat tentang pertimbangan pembuat undang-undang aturan seperti kesehatan Covid-19 dan sebagainya," katanya.

Sebelumnya, drummer band Superman Is Dead (SID) ini menolak pelaksanaan sidang yang berlangsung secara online. Namun, majelis hakim tetap pada penetapannya bahwa sidang berlangsung secara online.

Menurut kuasa hukum Jrx SID, I Wayan Suardana alias Gendo bahwa dasar MOU tersebut hanya mengikat perjanjian tiga lembaga tersebut. Namun tidak mengikat pihak di luar kerja sama, sedangkan Jerinx bukan pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut sehingga seharusnya hak-hak Jerinx meminta diadili secara tatap muka patut dipenuhi pengadilan.

Selain itu, dari hasil tes cepat dan tes usap Covid-19, Jerinx dinyatakan negatif Covid-19. Kata Gendo, maka Jerinx SID bisa disebut bebas Covid-19, dan persidangan bisa dilakukan secara tatap langsung.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar