Beda dengan KPK, Kejagung Tak Mau Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Senin, 07/09/2020 17:15 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Kompas)

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Langkah berbeda diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) selama Pilkada Serentak 2020 digelar. Hal itu berbanding terbalik dengan KPK yang tetap memproses hukum calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum.

Keputusan ini diambil guna menghindari Kejagung dijadikan alat untuk menjegal salah satu pasangan calon yang maju pada pilkada. Kebijakan ini juga telah dilakukan oleh Polri yang ditandai dengan keluarnya telegram dari Kapolri Jenderal Idham Azis.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengklaim, pihaknya sudah lebih dulu mengeluarkan kebijakan tersebut. Menurut dia, penundaan proses hukum ini adalah arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Kami sudah duluan (keluarkan aturan penundaan proses hukum),” jelasnya seperti dilansir dari jpnn.com, Senin (7/9/2020).

Hari menambahkan, penundaan penanganan perkara terhadap pasangan calon kepala daerah juga tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Khususnya paslon yang diduga tersangkut masalah korupsi.

“Penundaan ini supaya penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir atau dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pihak tertentu dalam pilkada,” imbuh Hari.

Diketahui, terkait penundaran proses hukum terhadap paslon yang maju di pilkada, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020. Baca Juga: Sipir Gelar Razia, Lihatlah Barang-barang yang Ditemukan, Sungguh Tak Disangka Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penundaan proses perkara hukum perlu dilakukan untuk menjaga netralitas Polri dalam Pilkada Serentak 2020. Juga untuk menghindari konflik kepentingan.

“Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kami hindari,” kata Argo.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar