Masuk Babak Baru, Ini Deretan Nama yang Terseret Kasus Djoko Tjandra

Jum'at, 04/09/2020 09:13 WIB
Masuk Babak Baru, Ini Deretan Nama yang Terseret Kasus Djoko Tjandra. (detik).

Masuk Babak Baru, Ini Deretan Nama yang Terseret Kasus Djoko Tjandra. (detik).

Jakarta, law-justice.co - Beberapa kasus yang menyeret nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kini mulai memasuki babak baru.

Berkas perkara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (2/9/2020).

Kasus tersebut ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Berkasnya kini sedang diteliti JPU.

"Telah melimpahkan atau bahasanya melakukan tahap I penyerahan berkas perkara atas nama tersangka PU, TS, JST dan NB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan seperti melansir kompas.com, Jumat 4 September 2020.

Lalu, berkas perkara untuk kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga telah rampung.

Pelimpahannya ke JPU tinggal menunggu surat pengantar. Sementara, berkas perkara kasus dugaan suap untuk tersangka oknum jaksa telah dilimpahkan penyidik Kejaksaan Agung kepada JPU.

Sejauh ini, terdapat total tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Berikut nama-namanya:

1. Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo

(suara).

Kasus ini bermula dari surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo juga diduga terlibat dalam pembuatan surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Jenderal berbintang satu itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.

Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2020. Diketahui, Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Terakhir, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu, Prasetijo ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Belakangan, Prasetijo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait red notice. Ia diduga sebagai penerima suap.

2. Anita Kolopaking

(cektkp).

Menyusul Prasetijo, pada 30 Juli 2020, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu.

Anita merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra yang mendampingi saat pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni silam. Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. Anita juga ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

3. Djoko Tjandra

(Detik).

Di hari yang sama dengan pengumuman ditetapkannya Anita Kolopaking sebagai tersangka, Polri menangkap Djoko Tjandra yang buron selama 11 tahun.

Djoko ditangkap di Malaysia dan tiba di Indonesia pada 30 Juli 2020 malam.

Setelah tertangkap, ia akhirnya menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta.

Sekitar dua minggu setelah ditangkap, tak tanggung-tanggung, Bareskrim langsung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu serta perkara red notice.

Di perkara red notice, Djoko diduga menjadi pemberi suap. Ia pun disangkakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Belum lama ini, tepatnya 27 Agustus 2020, Kejagung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Suap tersebut diduga terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tak dieksekusi di perkara Bank Bali.

4. Tommy Sumardi

(pikiranrakyat).

Kembali ke perkara red notice, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri turut menetapkan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka terduga pemberi suap.

Meski berstatus tersangka, penyidik tidak menahan Tommy. Namun, ia telah dicegah ke luar negeri atas permintaan penyidik.

5. Irjen Napoleon Bonaparte

(tribun).

Masih di perkara red notice, satu tersangka lain yang telah ditetapkan adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam kasus tersebut, Napoleon diduga sebagai penerima suap. Napoleon melalui kuasa hukumnya, Gunawan Raka, sempat membantah kliennya menerima suap terkait red notice Djoko Tjandra.

"Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan, baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," kata Gunawan, Kamis (27/8/2020) malam.

Namun, Polri mengatakan tidak mengejar pengakuan tersangka. Penyidik bekerja mengumpulkan alat bukti dan membentuk konstruksi hukum.

Sama seperti Tommy, Napoleon juga tidak ditahan tetapi sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

6. Jaksa Pinangki

(zonautara).

Tak hanya jenderal polisi, jaksa pun ikut terseret dalam polemik Djoko Tjandra. Jaksa yang menjadi tersangka bernama Pinangki Sirna Malasari.

Mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan tersebut diduga menerima suap dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.

Namun, Kejagung menemukan bahwa permohonan fatwa tersebut tidak berhasil.

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

7. Andi Irfan Jaya

(tribuntimur).

Deretan tersangka pada kasus yang ditangani Kejagung bertambah pada Rabu (2/9/2020).

Tersangka baru itu adalah seorang pengusaha sekaligus politikus Nasdem bernama Andi Irfan Jaya yang disebut-sebut sebagai teman dekat Pinangki.

Imbas terseret kasus ini, Andi dipecat dari Partai Nasdem. Menurut Kejagung, Andi diduga menjadi perantara yang memberi uang suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

Kejagung menduga Andi melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra dalam kepengurusan fatwa di MA.

Andi kini ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari yang terhitung selama 2-21 September 2020.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar