KORNAS MP-BPJS: BP Jamsostek Bukan Kolektor Rekening

Senin, 31/08/2020 20:52 WIB
Ilustrasi BP Jamsostek (mediakenadari)

Ilustrasi BP Jamsostek (mediakenadari)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 37,7 triliun untuk memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 15,7 juta pekerja yang bergaji dibawah 5 juta rupiah. Bantuan sebesar 600 ribu rupiah perbulan diberikan selama 4 bulan atau sebanyak 2,4 juta rupiah. Dan pencairannya dilakukan 2 tahap, masing-masing 1,2 juta rupiah.

Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP-BPJS) Hery Susanto melalui siaran persnya di Jakarta merespon program BSU dari pemerintah tersebut (31/8/2020). Menurutnya, saat ini banyak pekerja peserta BP Jamsostek yang aktif dan sudah membayar iuran minimal hingga Juni 2020 sangat mengharapkan kucuran dana program BSU tersebut.

Ia mengatakan informasi yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan yang kini disebut BP Jamsostek, setelah dilakukan verifikasi dan validasi terdapat sebanyak 13,8 juta pekerja yang bergaji dibawah 5 juta dan punya rekening.
Namun setelah dilakukan validasi berlapis tinggal 10,8 juta pekerja. Sisanya dikembalikan kepada perusahaan pemberi kerja untuk diperbaiki. Antara lain, karena punya lebih dari satu rekening bank.

Menurut Hery Susanto dalam program BSU tersebut, BP Jamsostek bertugas mengolek data rekening bank peserta dari perusahaan pemberi kerja.

"Kami sangat menyayangkan temuan 3 juta rekening bank para pekerja ke perusahaan pemberi kerja tersebut. Ini menunjukkan tidak profesionalnya direksi BP Jamsostek dalam menjalankan tupoksinya sebagaimana perintah UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS," kata Hery Susanto.

Ia merinci penjelasan Pasal 9 Ayat 2 UU No 24 Tahun 2020 Tentang BPJS yang menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Pasal 10 menyatakan BPJS bertugas: Melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta; Memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja; Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah; Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta; Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial; Membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat.

"Jadi tugas BP Jamsostek sebagai kolektor nomor rekening bank peserta program BSU sudah salah urus dan tidak sesuai dengan tupoksinya sebagaimana diatur dalam UU BPJS. Direksi BP Jamsostek urus saja pelayanan klaim peserta yang terus bertambah, apalagi banyak PHK efek pademik Covid-19. Itu jauh lebih urgen dibanding menjadi kolektor rekening bank BSU," tandasnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar