Kompolnas: Jika Irjen Napoleon Sampai Kabur Nama Baik Polri Tercoreng

Kamis, 27/08/2020 23:08 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte (net)

Irjen Napoleon Bonaparte (net)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Polri tidak menahan Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Djoko Tjandra dikomentari Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Menurutnya, tindakan tersebut berbahaya bagi nama baik Polri.

Poengky menuturkan, penahanan itu adalah hak dari penyidik sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Dalam pasal itu disebut penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Hal ini disebut syarat subyektif penahanan. Lalu sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP ada syarat obyektif penahanan, sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka atau terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka/terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP," ujar Poengky, dilansir dari JPNN.com, Kamis (27/8/2020).

Poengky mengatakan, apabila dilihat dari aturan KUHAP tersebut, maka penyidik tidak wajib menahan tersangka atau terdakwa. Penahanan akan dilakukan penyidik jika syarat obyektif dan subyektif terpenuhi.

"Meski penyidik tidak menahan tersangka, tetapi mohon dapat dipertimbangkan juga besarnya kasus ini yang berpotensi intervensi. Kita juga masih ingat Djoko Tjandra buron sebelas tahun," jelasnya.

Belajar dari Djoko Tjandra, Poengky meminta agar Polri bisa lebih berhati-hati "Jangan sampai para tersangka yang tidak ditahan akan melarikan diri. Jika sampai mereka melarikan diri, nama baik Polri akan tercoreng," katanya.

Untuk itu, Poengky berharap penyidik benar-benar mengawasi tersangka kasus suap Djoko Tjandra yang tidak ditahan. Tersangka itu adalah Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi.

"Ini harus benar-benar diawasi dan dibentengi agar tidak melarikan diri, misalnya cekal ke luar negeri dan sebagainya," tuturnya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar