Tak Pakai Masker di Banten, Siap-siap Kena Denda

Senin, 24/08/2020 23:07 WIB
ilustrasi pakai masker (Indozone)

ilustrasi pakai masker (Indozone)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerapkan sanksi denda Rp 100 ribu bagi masyarakat yang melanggar tidak memakai masker.

Keputusan penerapan wajib masker di Provinsi Banten secara resmi diputuskan dalam rapat koordinasi (Rakor) penerapan Pergub 38/2020 yang dipimpin Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.

Andika mengatakan, bagi pelanggar Pergub 38/2020 untuk perorangan, bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp 100 ribu. Untuk itu, dia berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aparatur pemerintah di Provinsi Banten, bisa menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan keputusan yang diatur dalam Pergub 38/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahab dan Pengendalian Covid-19.

"Jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten," ujar Andika, dilansir dari RMOL.id, Senin (24/8/2020).

Andika kemudian menginstruksikan Sekretaris Daerah Al Muktabar untuk segera mengkoordinasikan pembuatan standar operasional prosedur (SOP) dan timeline dari pelaksanaan pergub tersebut.

"Rapat ini juga sepakat bahwa satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasi. Minggu ke dua baru kita penerapan sanksi dan evaluasi," katanya.

Andika meminta agar pelaksanaan Pergub 38/2020 sebagai turunan dari Inpres 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tersebut mengedepankan sisi humanis dibandingkan represif.

Dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis di masyarakat Banten, kata dia, penerapan pergub tersebut akan dilakukan di zona sampling, yakni di tempat-tempat keramaian terlebih dahulu.

"Tahap awal, penerapan ini akan berlaku di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya," jelasnya.

Sebagai informasi, Pergub 38/2020 tersebut mengatur sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp 100 ribu bagi perorangan yang kedapatan melanggar.

Adapun bagi pegelola atau penangungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp 300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar pergub tersebut. Sementara bagi ASN, akan dikenai sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar