119.175 Napi Dapat Remisi HUT RI, 1.438 Bebas & Negara Hemat Rp 176 M

Senin, 17/08/2020 11:46 WIB
Ilustrasi Remisi Napi. (Tempo).

Ilustrasi Remisi Napi. (Tempo).

Jakarta, law-justice.co - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS), Reynhard Silitonga memastikan sebanyak 119.175 narapidana menerima remisi umum pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-75.

Rinciannya kata dia, 117.737 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau yang besarannya bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

Sedangkan 1.438 narapidana lainnya kata dia, menghirup udara bebas.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” katanya dalam keterangan resminya, Senin 17 Agustus 2020.

Kata dia, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dia menjelaskan, remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Syarat itu kata dia diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Selain itu kata dia, pemberian Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp 176 milyar.

“Penghematan anggaran makan 117.737 orang narapidana penerima RU I mencapai Rp 173.258.730.000, sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana penerima RU II mencapai Rp 3.003.900.000 sehingga total penghematan angaran makan narapidana mencapai Rp 176.262.630.000,” jelasnya.

Disisi lain, Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly menyampaikan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan. Yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

“Pemberia nremisi kepada narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Bukan hanya sekedar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masapembinaan,” ucapnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar