Ditjen Imigrasi Sebut Bukan Wewenangnya Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Senin, 17/08/2020 01:31 WIB
Djoko Tjandra. (Ulin/Law-justice)

Djoko Tjandra. (Ulin/Law-justice)

Jakarta, law-justice.co - Terhapusnya nama terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra dalam red notice, dibantah oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi jika pihkanya yang melakukan. Pasalnya, penghapusan itu bukan kewenangan Ditjen Imigrasi.

"Kalau red notice itu menjadi kewenangan Interpol," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, dikutip Medcom.id, Senin (17/8/2020).

Arvin menjelaskan kewenangan Ditjen Imigrasi seputar pelayanan keimigrasian hingga keamanan dan penegakan hukum. "Termasuk pencegahan, penangkalan, deportasi, (lalu) kesejahteraan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mendalami penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra di Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham). Lembaga tersebut perlu diusut kemungkinan adanya pihak atau petinggi Imigrasi yang terlibat.

"Data red notice Djoko Tjandra di Imigrasi diketahui sempat dihapus," ujar peneliti ICW Kurnia Ramdhana dalam keterangan tertulis, Sabtu, 15 Agustus 2020.

Kurnia menyebut Dirjen Imigrasi Kemenkuham Jhonny Ginting sempat mengawali karier sebagai jaksa sejak 1990. Jhonny dinilai tahu saol Djoko Tjandra yang menjadi buronan Kejaksaan Agung kurang lebih 11 tahun.

"Tentu yang bersangkutan mestinya mengetahui bahwa Djoko Tjandra merupakan buronan," tutur dia.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar