Terdakwa Kasus Jiwasraya Kirim Uang Rp 100 Juta Tiap Bulan ke Anaknya

Kamis, 13/08/2020 16:23 WIB
Terdakwa korupsi Jiwasraya Heru Hidayat tiap bulan kirim uang untuk anaknya Rp 100 juta (Media Indonesia)

Terdakwa korupsi Jiwasraya Heru Hidayat tiap bulan kirim uang untuk anaknya Rp 100 juta (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Sidang kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya masih berlanjut hingga saat ini. Sejumlah fakta yang terjadi terungkap dalam persidangan.

Sejumlah fakta soal dugaan pencucian uang pun muncul. Salah satunya adalah dengan memberi uang jajan ke anak dari terdakwa hingga ratusan juta per bulannya.

Hal itu dialkukan oleh terdakwa Heru Hidayat yang selalu memberikan uang Rp 100 juta tiap bulan kepada putrinya Joanne Christie.

Joanne Christie sendiri dihdirkan sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat ayahnya tersebut. Dalam kesaksiannya dia mengaku membeli beberapa apartemen dari hasil tabungan uang jajan ratusan juta tiap buoan yang diberikan oleh ayahnya.

"Saudara mendapatkan uang jajan dari Heru Hidayat sebesar Rp100 juta per bulan melalui rekening BCA betul?" tanya Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti dikutip dari wartaekonomi, Rabu (12/8/2020).

"Betul," jawab Joanne.

"Saudara saksi mengatakan ada pembelian apartemen tipe studio tahun 2014 dengan cicilan 17 juta per bulan?" tanya jaksa.

"Betul pak," Joanne menjawab.

Dari uang jajan yang terkumpul tersebut, Joanne kemudian membelikan satu unit apartemen Casa de Parco tipe studio BSD Serpong pada tahun 2014 dengan perkiraan harga Rp700 juta.

Kemudian pada 2019 juga terdapat pembelian satu unit apartemen Senopati Suites 2 type 3 Bedroom dengan perkiraan harga di kisaran Rp9,2 miliar sampai Rp13,5 miliar.

"Sumber cicilannya dari uang jajan yang didapat dari papa Heru Hidayat?" tanya Jaksa memastikan.

"Iya," Jawab Joanne.

Ada enam orang tersangka yang kini sudah jadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah Benny Tjokro atau Bentjok yang merupakan Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat sebagai Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.

Tiga lainnya adalah Hary Prasetyo sebagai Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim sebagai Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Selain itu, Pada Jumat (26/6), Kejagung juga sudah menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka baru dan Fakhri Hilmi dari unsur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman Sebe

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar