Miris! Janda 2 Anak Nekat Jualan Ini untuk Bertahan Hidup

Kamis, 13/08/2020 02:46 WIB
Ilustrasi - Penangkapan Terpidana.

Ilustrasi - Penangkapan Terpidana.

Jakarta, law-justice.co - RM, seorang wanita berusia 42 tahun diringkus Satreskrim Polsek Berbah, Sleman. Penangkapan itu dilakukan lantaran pelaku yang merupakan janda dan memiliki dua orang anak itu menjual minuman keras berakohol.

Kapolsek Berbah, Kompol Eko Wahyu Nugraheni mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat terkait peredaran minuman keras di Berbah. Atas dasar informasi ini, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan warung kelontong milik RM yang menjual miras.

"Kita langsung datangi warungnya, dan menemukan 163 botol miras dari berbagai merek dan kemasan yang disimpan di dalam warung," ujar Eko, dikutip dari Okezone.com, Kamis (13/8/2020).

Polisi langsung mengamankan RM dan menyita barang bukti, untuk dibawa ke Mapolsek Berbah. Dari pengakuannya dia sudah menjual miras sejak bulan Maret silam. Saat menjual kadang bertemu langsung dengan pembeli, namun ada juga yang datang langsung ke warungnya.

"Minuman ini dipasok pedagang dari Semarang, dan konsumennya anak-anak muda," jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Berbah, AKP Eko Udi mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 30 Ayat 1 Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Minuman Beralkohol. Sedangkan miras yang disita akan dijadikan sebagai barang bukti.

"Motifnya itu ekonomi, untuk tambahan pendapatan," kata Udi.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar