Ternyata, Pegawai Pemerintah non PNS Juga Dapat Bantuan 2,4 Juta

Selasa, 11/08/2020 21:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, (detik.com).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, (detik.com).

Jakarta, law-justice.co - Kebijakan pemerintah yang akan memberikan bantuan kepada pekerja swasta bergaji kurang dari Rp5 juta membuat iri pegawai pemerintah non PNS. Namun, kabar baiknya, ternyata mereka juga mendapat jatah dari bantuan sebesar Rp2,4 juta tersebut.

"Awalnya kami hanya mendesain (bantuan subsidi gaji) untuk 13 sekian juta, sekarang kita perluas menjadi 15,7 juta. Itu karena juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah non-PNS," Kata Menteri Ketenagkerjaan Ida Fauziah seperti dikutip dari kontan.co.id, Selasa (11/8/2020).

Ida mengatakan, pegawai pemerintahan non PNS ini adalah mereka yang tidak mendapatkan gaji ke-13 dan upah yang diterima di bawah Rp5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, kebanyakan pegawai non PNS ini memiliki gaji sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP).

Ida juga menambahkan, pemerintah berupaya memberikan perlindungan sosial yang merata kepada masyarakat. Khusus untuk tenaga kerja yang terdampak covid-19 dijalankan program kartu pra kerja dan subsidi gaji. Ida pun mengatakan pekerja yang sudah tergabung dalam program kartu pra kerja tidak akan mendapatkan subsidi gaji.

"Sebisanya semua masyarakat itu bisa merasakan manfaat kehadiran negara. Karena yang harus dibantu itu banyak, alangkah baiknya tidak bertumpuk pada satu dua orang, jadi yang sudah mendapatkan kartu pra kerja berikan kesempatan itu kepada yang lainnya, dengan begitu pemerataan bisa kita dapatkan," jelas Ida.

Nantinya penerima bantuan subsidi gaji akan mendapatkan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk 15,7 juta penerima bantuan.

Penerima bantuan subsidi gaji ini berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar