Penundaan Peralihan Pengelolaan Air

Warga Sentul City Minta KPK Usut Kerugian Negara

Minggu, 09/08/2020 15:19 WIB
Warga Sentul City saat berdialog dengan Teguh P. Nugroho, Ketua Ombudsman Jakarta Raya melaporkan dugaan maladministrasi (law-justice.co/ Januari Husin)

Warga Sentul City saat berdialog dengan Teguh P. Nugroho, Ketua Ombudsman Jakarta Raya melaporkan dugaan maladministrasi (law-justice.co/ Januari Husin)

law-justice.co - Warga Sentul City mengaku kecewa dengan pemerintah Kabupaten Bogor yang memperpanjang masa transisi peralihan pengelolaan air bersih, dari pengembang PT Sentul City ke PDAM Tirta Kahuripan. Penundaan itu disebut terus menimbulkan kerugian negara senilai Rp 780 juta.

Mahkamah Agung (MA) melalui putusan No. 463 K/TUN/2018, memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sentul City dan mengalihkannya kepada PDAM Tirta Kahuripan. Atas putusan tersebut, Bupati Bogor pada 31 Juli 2019 melalui Surat Keputusan Nomor 693/309/Kpts/Per-UU/2019 memintan masa waktu transisi selama satu tahun.

Setelah satu tahun berlalu, warga Sentul City mendapat informasi bahwa akan ada perpanjangan masa transisi karena alasan wabah COVID-19. Juru Bicara Komite Warga Sentul City Deni Erliana mengatakan, permohonan penangguhan batas waktu masa transisi menunjukkan Pemerintah Kabupaten Bogor meremehkan dan mengabaikan hukum.

"Permohonan penangguhan batas waktu masa transisi merugikan hak kami sebagai warga negara dalam menikmati layanan negara, terutama dalam hak atas air sebagai barang publik yang mesti dikendalikan dan dikuasai negara demi sebesar-besar kemakmuran rakyat," kata Deni kepada Law-Justice, Minggu (9/8/2020).

Penundaan itu, kata Deni, hanya akan memperpanjang potensi kerugian negara sebesar Rp 780 juta per bulan. PDAM Tirta Kahuripan terus kehilangan kesempatan untuk mengelola air bersih di Sentul City secara penuh.

"Kami memohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki dugaan korupsi pada kerugian negara yang berpotensi terjadi dalam pengelolaan air bersih di kawasan PT Sentul City seperti yang ditemukan oleh Ombudsman dan dalam serah-terima PSU seperti yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ucap dia.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar