Jangan Sampai Tertipu! Ini 158 Pinjol Resmi Terdaftar di OJK

Minggu, 09/08/2020 11:28 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar perusahaan teknologi finansial atau fintech yang sudah resmi terdaftar.

Total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 158 perusahaan hingga 5 Agustus 2020 lalu.

OJK dalam siaran persnya menjelaskan, terdapat 1 penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) (pinjaman online, pinjol) yang melakukan perubahan nama, yaitu PT Lufax Technology Indonesia berubah nama menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," jelasnya.

Berikut rinciannya:

Foto: Perusahaan Fintech Lending berizin dan terdaftar di OJK. (Dok: OJK) Perusahaan Fintech Lending berizin dan terdaftar di OJK. (Dok: OJK)

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar