Ini Alasan Nadiem Terbitkan Kurikulum Darurat

Sabtu, 08/08/2020 02:11 WIB
Nadiem Makarim. (Jatim TIMES)

Nadiem Makarim. (Jatim TIMES)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan kurikulum darurat untuk mengharapkan memudahkan proses pembelajaran selama musim pandemi Covid-19. Tujuan itu ingin mengurangi beban guru, orang tua dan peserta didik dalam proses belajar mengajar.

Meski begitu, Nadiem enggan memaksakan kurikulum darurat dilaksanakan oleh semua sekolah. Satuan pendidikan tetap bisa mempertahankan kurikulum nasional tahun 2013.

"Sekolah diberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa," ujar Nadiem, dikutip dari Tagar.id, Sabtu (8/8/2020).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun memberikan tiga opsi kepada sekolah. Pertama, sekolah tetap menggunakan kurikulum nasional 2013; kedua, memakai kurikulum darurat; dan ketiga, melakukan penyederhanaan mandiri.

Kemendikbud mengakui menerima berjubel keluhan terkait kendala orang tua, guru dan siswa dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi. Salah satunya, guru terbebani penuntasan kurikulum nasional tahun 2013 saat kegiatan belajar mengajar digelar tidak lazim.

Waktu pemberian pelajaran berkurang juga selama PJJ sehingga guru tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar. "Di sisi lain guru kesulitan berkomunikasi dengan orang tua sebagai mitra di rumah," ujar Nadiem.

Akibatnya terjadi penurunan capaian belajar pada peserta didik. Masalah bertambah lantaran tidak setiap orang tua siswa dan guru memiliki akses internet dan kualitas fasilitas PJJ yang memadai.

"Nah, kurikulum darurat diharapkan dapat membantu mengurangi kendala yang dihadapi guru, orang tua dan anak selama masa pandemi," kata Nadiem.

Kurikulum darurat ini, kata Nadiem, sejatinya tidak berbeda secara substansial dengan kurikulum 2013. Kurikulum darurat hanya bentuk penyederhanaan kompetensi dasar yang tetap mengacu pada kurikulum nasional 2013.

"Penyederhanaan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya," jealsnya.

Nadiem menambahkan, pelaksanan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran. Andai pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir sebelum tahun ajaran selesai, sekolah masih dapat melanjutkan kurikulum ini.

Demi melancarkan implementasi tiga opsi kurikulum ini, Mendikbud berharap partisipasi semua pihak. Ia mengajak orang tua murid, layananan kesehatan hingga masyarakat sipil ikut aktif terlibat menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar