Evi Novida Menang di PTUN, Komisi II DPR Akan Panggil KPU dan DKPP

Senin, 27/07/2020 05:25 WIB
Evi Novida Ginting Manik dipecat dari Komisioner KPU (kompas)

Evi Novida Ginting Manik dipecat dari Komisioner KPU (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kemenangan Evi membuat Komisi II DPR akan memanggil jajaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas persoalan itu.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, sejak awal Komisi II telah bersepakat membahas pergantian antar waktu (PAW) Evi menunggu putusan PTUN dan sekarang sudah ada hasilnya.

"Kami akan kita akan panggil para pihak, khususnya KPU dan DKPP setelah reses, kita harus cari jalan tengahnya," ujar Mardani, melansir dari Tribunnews.com, Senin (27/7/2020).

Menurut Mardani, persoalan yang mengemuka pada putusan pemecatan Evi yaitu tidak diberikannya kesempatan pihak terlapor oleh DKPP untuk melakukan pembelaan diri.

"Buat saya kita memerlukan penyelesaian perselisihan Pemilu ini satu pintu saja. Ini terjadi karena banyak pintu, dengan banyak pintu membuat keputusan berbeda-beda," papar politikus PKS itu.

Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, pada Kamis (23/7/2020).

Evi Novida memastikan putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Alhamdulillah dikabulkan seluruh permohonan," kata dia, saat dikonfirmasi, pada Kamis (23/7/2020).

 

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar