Pencopotan Ketua DPRD Gresik Butuh Sidang Paripurna

Jum'at, 24/07/2020 23:52 WIB
Gus Yani (Tribunnews.com)

Gus Yani (Tribunnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Fandi Ahmad Yani atau Gus Yani kader PKB legowo jabatannya sebagai Ketua DPRD Gresik dicopot oleh partai yang membesarkan namanya. Pencopotan itu terjadi lantaran Gus Yani maju menjadi calon Bupati Gresik dari partai lain.

Juru Bicara Gus Yani, Sururi mengatakan percopotan dari ketua dewan tidak menyurutkan maju sebagai calon bupati. Menurutnya banyak diantara basis di luar parpol PKB masih menghendaki Yani sebagai pimpinan.

"Terutama dari kalangan kiyai-kiyai dan para pemuda. Basis kita di akar rumput semakin solid," ujar Sururi, melansir suara.com, Jum`at (24/7/2020).

Mekanisme pergantian Ketua DPRD diprediksi akan alot. Pasalnya, mekanisme pergantian pimpinan diatur dalam Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Gresik. Yakni Partai politik yang bersangkutan berhak mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan DPRD. hal tersebut tertuang dalam pasal pasal 47 ayat (3).

Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim menuturkan, penggantian pimpinan dewan akan diputuskan dalam rapat Paripurna. Bahkan jadwal Paripurna tersebut ditentukan dalam rapat Badan Musyawarah. Rencananya digelar pada 6 Agustus mendatang.

"Prosesnya masih panjang, ada tahapan yang harus dilalui," kata Ahmad.

"Pertama mengusulan pergantian pimpinan ke Sekwan, lalu nanti banmus menjadwalkan sidang paripurna. Dalam paripurna dibahas, hasilnya berupa keputusan dewan. Setelah itu, diajukan ke gubernur melalui bupati, kemudian turun lah SK. Baru bisa mengajukan pelantikan ketua dewan," paparnya.

Sebelumnya, sesuai yang diberitakan pergantian tersebut berdasarkan SK DPP PKB nomor 3013/DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Gresik. Dalam surat tersebut, DPP PKB memutuskan untuk mengganti Gus Yani sebagai Ketua DPRD Gresik.

Sebagai gantinya, partai itu menunjuk Abdul Qodir yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Fraksi PKB DPRD Gresik.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar