Awas! Denda Rp 100-150 Ribu Menanti Warga Jabar yang Tak Pakai Masker

Selasa, 14/07/2020 15:09 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Bipol.co)

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Bipol.co)

Bandung, law-justice.co - Kembali melonjaknya kasus covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Barat membuat Pemerintah Provinsi Jabar mengeluarkan kebijakan baru, yaitu mengenakan denda bagi warga yang tak pakai masker. Denda yang besarannya dari Rp 100 ribu-150 ribu itu mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.

"Kami akan melakukan pendisiplinan. Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda. Dari (Rp) 100 -150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seperti dikutip dari detikcom, Senin (13/7/2020).

Namun, kata Gubernur yang didukung NasDem pada Pilgub jabar lalu itu, denda hanya berlaku bagi mereka yang tak bermasker di tempat umum. Menurut dia, kebijakan itu tak berlaku bagi warga saat berada di rumah.

"Kalau di ruang pribadi itu pilihan, di rumah tidak wajib. Mau pake silahkan untuk kewaspadaan. Kalau dia sedang pidato seperti saya tidak harus (pakai masker) , olahraga kardio tinggi, lari kencang, sepeda kencang, diizinkan (tidak menggunakan masker), sedang makan dibolehkan. Di luar itu ada denda," kata Ridwan Kamil.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan aturan denda itu akan berlaku selama 14 hari dan dimulai pada 27 Juli 2020. Sebelum, diterapkan Pemprov Jabar akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Proses ini akan dilakukan selama 14 hari dimulai pada 27 Juli. Pemberlakuan dendanya akan dimulai. Sebelum itu akan ada finalisasi sosialisasi. Mudah+mudahan tidak ada yang banyak yang kena denda," tuturnya.

Kang Emil mengatakan pemberlakuan denda ini dilakukan mengingat dari pengamatan dan laporan, masih banyak yang tidak menggunakan masker di lapangan.

"Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda, banyak orang yang cuek tidak menggunakan masker," katanya.

Selain membayar denda, sambung Emil, ada pilihan lain dalam penggunaan sanksi yakni kurungan atau kerja sosial.

"Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan pak Kajati," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar