Benarkan Menkeu Bakal Titip Uang Triliunan Rupiah di Bank CIMB & BCA?

Senin, 13/07/2020 07:58 WIB
Sri Mulyani. (Kemenkeu)

Sri Mulyani. (Kemenkeu)

Jakarta, law-justice.co - Tampaknya pemerintah tidak hanya menggunakan bank-bank milik pemerintah dan pemerintah daerah saja untuk menempatkan dana pemerintah sebagai upaya untuk menjaga likuiditas perbankan.

Pasalnya hingga saat ini, Kementerian Kementerian Keuangan juga sedang mengkaji kemungkinan untuk menempatkan dana pada bank swastas.

Menteri keuangan Sri Mulyani menyatakan penempatan dalam aturan yang dibuat Kementerian Keuangan penempatan dana tersebut memang tidak terbatas pada bank milik negara (Himbara).

"Memang di dalam PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) tidak harus dari itu (bank himbara saja), (bisa) dari tingkat kesehatan dan tata kelolanya. Swasta kalau ke saya belum cek," ujar Sri Mulyani seperti melansir cnbcindonesia.com, di Jakarta.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK No 70 tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Tahapan awal pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun kepada bank BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).

Secara rinci, Bank Mandiri kedapatan Rp 10 triliun, Bank Rakyat Indonesia Rp 10 triliun dan kemudian Bank Negara Indonesia Rp 5 triliun dan Bank Tabungan Negara Rp 5 triliun.

Menurut rencana penempatan dana perbankan mencapai Rp 78,8 triliun. Sebanyak Rp 30 triliun sudah disalurkan ke Himbara, sisannya kemungkinan akan diberikan kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Selain itu, berkembang wacana Kementerian Keuangan juga akan menempatkan dana pada dua bank swasta besar, yaitu PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).

Saat ditanya kemungkinan penempatan dana pada kedua bank tersebut, Sri Mulyani tidak membantah tapi belum mengkonfirmasi secara jelas.

"Kalau untuk penempatan dana yang berdasarkan PMK 70 kita akan lihat dari sisi bank-bank-nya" jelasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar