Tiga Pilot Ditangkap karena Narkoba, Kemenhub Berikan Sanksi Berat

Sabtu, 11/07/2020 20:17 WIB
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto (Foto:Airmagz)

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto (Foto:Airmagz)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan tindakan tegas terkait adanya tiga pilot yang ditangkap karena mengonsumsi narkoba.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga menyerahkan proses penanganannya kepada penegak hukum.

"Kementerian Perhubungan tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilaksanakan pihak Kepolisian terhadap para pilot yang diduga terlibat dalam penggunaan narkoba. Penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pilot adalah wewenang penuh pihak kepolisian," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2020.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Budi Sartono membeberkan, pihaknya sudah menangkap tiga pilot yang diduga terlibat mengonsumsi masing-masing berinisial IP, DC, dan DS.

Pilot-pilot itu berasal dari maskapai milik pemerintah dan swasta.

Dirjen mengungkapkan, Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengapresiasi kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya yang dilakukan oleh pilot ataupun personel penerbangan.

"Saya pastikan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara tidak akan mengintervensi. Kami menyerahkan pengusutan dan penanganannya kepada pihak Polri sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Novie Riyanto seperti dilansir dari Pikiran Rakyat.

Menurut dia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah berkomitmen untuk mewujudkan penerbangan di Indonesia bebas dari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Novie juga meminta kepada operator penerbangan untuk terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba serta melakukan tes narkoba kepada para personelnya.

Selain itu dia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melindungi personel penerbangan yang terlibat dengan narkoba. Pemberantasan narkoba dalam penerbangan dilakukan tidak hanya bagi pengguna jasa angkutan udara, tetapi juga kepada para personel penerbangan.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar