Gapmmi Komentari Video Viral Air Mineral Mengandung Zat Besi

Jum'at, 10/07/2020 08:34 WIB
Ilustrasi air mineral (Foto:Shutterstocks)

Ilustrasi air mineral (Foto:Shutterstocks)

Jakarta, law-justice.co - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) memberikan klarifikasi bantahan soal video hoaks demo pengujian air mineral mengandung zat besi yang beredar di media sosial.

Gapmmi menyatakan bahwa isi dari video tersebut adalah tidak benar, informasinya berisi hoax dan berkonten salah dan menyesatkan. Asosiasi juga secara konsisten memperjuangkan terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi industri makanan dan minuman melalui pengadaan produk pangan yang aman bagi masyarakat.

"Video hoaks mengenai demo pengujian air mineral sangat menyesatkan dan merugikan konsumen karena menghilangkan kesempatan konsumen untuk memilih produk pangan olahan yang sudah disetujui oleh pemerintah [telah memiliki izin edar dari Badan POM RI dan sertifikasi SNI oleh LSPRO]," tulis Gapmmi seperti dilansir dari Bisnis Indonesia.

Pihaknya mengapresiasi Badan POM RI karena sangat sigap dalam mengklarifikasi video hoaks yang tersebar di masyarakat. Adapun, produk pangan yang mendapatkan izin edar Badan POM RI, adalah produk yang telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi sebelum diedarkan, termasuk kandungan cemaran sesuai standar keamanan dan mutu produk pangan yang telah ditetapkan.

Demikian juga dengan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Badan POM RI tidak memberikan izin edar terhadap produk AMDK yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan. Jadi produk di pasaran yang telah memiliki izin edar Badan POM aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Gapmmi mengharapkan pihak yang berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang sengaja membuat dan menyebarkan video tersebut. Hal ini untuk menjamin kelangsungan dan kestabilan pelaku usaha yang selalu mengikuti aturan yang diterapkan pemerintah.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar