Rencana Strategis Kemenkeu: Redenominasi, Ubah Rp1.000 Menjadi Rp1

Selasa, 07/07/2020 08:27 WIB
nilai tukar rupiah amkin anjlok (katadata)

nilai tukar rupiah amkin anjlok (katadata)

Jakarta, law-justice.co - Dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024, pemerintah siap melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tidak sedikit.

Setidaknya ada 19 RUU yang terkait dengan bidang tugas Kementerian Keuangan untuk ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024.

Salah satu RUU yang menarik adalah penyederhanaan rupiah atau RUU tentang Perubahan Harga Rupiah.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi). Urgensi pembentukan: Menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah," tulis Kemenkeu dalam PMK-nya seperti melansir cnbcindonesia.com, Senin 6 Juli 2020.

Selanjutnyam urgensi kedua adalah menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah.


Foto: Uang Specimen

Kajian Bank Indonesia (BI) sebelumnnya pernah menjelaskan lengkap perubahan harga rupiah ini.

Redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.

Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju kearah yang lebih sehat. Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, dimana yang dipotong hanya nilai uangnya.

Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya saja. Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang).

Selanjutnya, hal ini akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.

Bank Indonesia memandang bahwa keberhasilan redenominasi sangat ditentukan oleh berbagai hal yang saat ini tengah dikaji sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa negara yang berhasil melakukannya.

Redenominasi tersebut biasanya dilakukan di saat ekspektasi inflasi berada di kisaran rendah dan pergerakannya stabil, stabilitas perekonomian terjaga dan ada jaminan terhadap stabilitas harga serta adanya kebutuhan dan kesiapan masyarakat.

"Pelaksanaan dari Redenominasi Rupiah, saat ini masih dalam kajian beberapa lembaga terkait, untuk proses selanjutnya menunggu arahan dan kebijakan dari pemerintah lebih lanjut," tulis penjelasan BI.

Bank Indonesia belum akan menerapkan redenominasi dalam waktu dekat ini karena Bank Indonesia menyadari bahwa redenominasi membutuhkan komitmen nasional serta waktu dan persiapan yang cukup panjang. Oleh karena itu, dalam tahapan riset mengenai redenominasi ini, Bank Indonesia akan secara aktif melakukan diskusi dengan berbagai pihak untuk mencari masukan. Hasil kajian yang dilakukan BI akan diserahkan kepada pihak-pihak terkait agar dapat menjadi komitmen nasional.

Berikut adalah sejumlah rincian RUU Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 :
1. RUU tentang Bea Meterai;
2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian ( Omnibus Law);
3. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD);
4. RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law);
5. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN) (Omnibus Law);
6. RUU tentang Pelaporan Keuangan;
7. RUU tentang Pasar Modal;
8. RUU tentang Penjaminan Polis;
9. RUU tentang Bank Indonesia (RUU BI);
10. RUU tentang Perbankan;
11. RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP);
12. RUU tentang Dana Pensiun;
13. RUU tentang Pajak Penghasilan (RUU PPh);
14. RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa;
15. RUU tentang Pajak Bumi dan Bangunan (RUU PBB);
16. RUU tentang Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (RUU LPPI);
17. RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi);
18. RUU tentang Kepabeanan; dan
19. RUU tentang Cukai

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar