Pusat Studi Pancasila UGM: Soekarnois Tak Mungkin Usulkan RUU HIP!

Senin, 06/07/2020 06:10 WIB
Demo Tolak RUU HIP. (Pikiran Rakyat)

Demo Tolak RUU HIP. (Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan ada orang-orang yang mendompleng nama besar Soekarno untuk melakukan upaya mengubah Pancasila melalui Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Tokoh Pegiat PSP UGM, Muhammad Jazir mengatakan, cara pinjam tangan seperti itu pernah dilakukan komunis di masa lalu.

Dia menegaskan, Pancasila yang ada saat ini adalah yang sudah benar dan tidak perlu diperdebatkan lagi.

“Kalau Soekarnois itu pasti paham, Pancasila itu ya yang sekarang ini. Bukan yang dipidatokan pada 1 Juni 1945,” ujarnya aat menjadi pembicara Sosialiasi 4 Pilar MPR yang digelar Anggota DPD Cholid Mahmud di Yogyakarta, Minggu 5 Juli 2020.

Dia memastikan, Soekarno merupakan sosok yang menghargai perjanjian luhur.

Kata dia, Soekarno telah meninggalkan usulan Pancasila yang dipidatokan pada 1 Juni 1945, yang awalnya ada konsep Trisila ataupun Ekasila.

Bahkan kata dia, bapak Proklamator itu bisa menggabungkan dari nasionalis dan religius dalam merumuskan Pancasila.

Menurut dia, mereka yang mengusulkan RUU HIP merupakan penunggang Soekarnoisme yang memanfaatkan nama besar Soekarno untuk mencapai tujuan menggantikan Pancasila.

Menurut sejarah jelas dia, cara seperti itu telah dilakukan oleh komunis. Dulu, PKI ingin membubarkan HMI.

Ide itu disampaikan oleh CGMI yang meminjam tangan Soekarno. Begitu juga dengan upaya membubarkan Masyumi juga meminjam tangan Soekarno.

“Sejarah harus diajarkan lagi, PKI memiliki upaya menciptakan sejarah sendiri, dengan mengulang dan terus menerus itu bisa menjadi sejarah,” ucapnya.

Disisi lain, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DIY, Cholid Mahmud menilai, masih adanya sekelompok orang yang ingin menggeser dan merubah Pancasila.

“RUU HIP telah masuk prolegnas, ini menjadi upaya sadar menggeser Pancasila,” tegasnya.

Kata dia, meski tidak berwenang dalam pembahasan, DPD RI sudah meminta agar RUU tersebut dicabut dan bukan menunda pembahasan karena Pancasila sudah final dan tidak bisa dirubah.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar