Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyebar Hoaks Penarikan Tabungan

Jum'at, 03/07/2020 20:53 WIB
Info grafis bunga Produk Perbankan (Ist) jangan dipakai

Info grafis bunga Produk Perbankan (Ist) jangan dipakai

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku yang diduga melakukan kejahatan penyebar hoax penarikan tabungan di sejumlah bank di daerah.

Brigjen Slamet Uliandi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengatakan, pihaknya telah menangkap dua orang pelaku yang berinisial AY dan IS yang melakukan aksinya lewat sosial media.

"Pertama pelaku AY kita tangkap di Jakarta pada pukul 06.30 WIB, kemudian yang kedua [IS] di Malang dengan sangkaan yang sama pada pukul 17.30 WIB," ujarnya, Jumat (3/7/2020).

Dia merinci kedua pelaku ini berdiri sendiri dan tidak terkait dengan afiliasi manapun.

Keduanya mengajak masyarakat untuk menarik dana di bank melalui postingan di media sosialnya dan mengaitkan kondisi saat ini dengan situasi krisis 1998 silam.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa pelaku tidak memahami situasi perbankan saat ini, dan tidak memiliki rekening di bank terkait. Motif pelaku disebut hanya iseng. Akibat perbuatan pelaku, beredar informasi hoaks di medsos dan terus berkembang serta diunggah ulang oleh berbagai akun lainnya.

Untuk memutus penyebaran informasi hoax tersebut, kepolisian segera menangkap kedua pelaku pengunggah postingan mengajak penarikan dana di bank tersebut.

"Kami harap masyarakat agar memeriksa kembali check dan recheck sebelum menerima informasi dan membagikannya, karena itu pikirkan terlebih dahulu sebelum melakukan sesuatu," ujarnya seperti dilansir dari Bisnis Indonesia.

Kedua tersangka dikenakan ancaman tentang UU ITE dan hukum pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan 4 tahun.

Sementara itu Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing menjelaskan kondisi perbankan saat ini tidak dalam situasi krisis.

"Kondisi perbankan dan arus kas saat ini dalam situasi aman dan stabil, kami harap masyarakat tidak percaya informasi ajakan penarikan dana dengan alasan situasi 1998," ujarnya.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar