Kuasa Hukum Novel Dinilai Salah Alamat Laporkan Polri ke Ombudsman
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (Foto: Lensa Indonesia)
Jakarta, law-justice.co - Laporan dari Kuasa Hukum penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Ombudsman RI dinilai Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) salah alamat. Laporan tersebut terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Divisi Hukum Polri karena memberikan bantuan hukum kepada terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
"Pendampingan itu sesuai dengan PP Nomor 3/2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri. Jadi, pendampingan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat masalah hukum dijamin undang-undang," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan seperti dikutip dari jpnn.com, Kamis (2/7/2020).
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, pendampingan terhadap pelaku penyerang Novel Baswedan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2/2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dari Polri.
Hal serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2010 tentang Hak Hak Anggota Polri. Dimana dalam Pasal 5 huruf b dan pasal 7 ayat 1 diatur, setiap anggota Polri beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas baik di dalam maupun di luar proses peradilan.
"Saya kira pendampingan tim hukum Polri bukan kali Ini saja. Misalnya, dalam kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur dan kasus Trisakti," kata Edi.
Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho dilaporkan oleh kusa hukum Novel ke Ombudsman beberapa waktu lalu. Dia diduga melindungi terdakwa penyiraman air keras kepada Novel Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dengan memberikan bantuan hukum.
Komentar