Anies Perpanjang PSBB Transisi di DKI

Rabu, 01/07/2020 19:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Humas DKI Jakarta)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Humas DKI Jakarta)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB transisi di wilayah DKI. Keputusan itu berdasarkan hasil evaluasi bersama dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) selama PSBB transisi pertama berlangsung.

Hasil evaluasi itu mendapatkan skor indeks pelonggaran sebesar 71, yang berarti pelonggaran masih bisa diakukan.

"Total skornya 71. Dengan total skor ini, status kita bisa melakukan pelonggaran dan kesimpulan rapat gugus tadi disimpulkan PSBB transisi, yang artinya semua kegiatan berlangsung masih dengan kapasitas 50%, diteruskan 14 hari ke depan," kata Anies dalam jumpa pers seperti dikutip dari detikcom, Rabu (1/7/2020).

"PSBB di Jakarta diperpanjang selama 14 hari ke depan," tegasnya.

Dalam evaluasi bersama FKM UI, ada 3 unsur yang menjadi tolok ukurnya. Ketiganya adalah epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas kesehatan. Ada pun skornya untuk masing-masing unsur tersebut adalah, epidemiologi (75), kesehatan masyarakat (54), dan fasilitas kesehatan (83). Sehingga total skornya menjadi 71.

"Statusnya sekarang ini adalah tetap, status PSBB masa transisi fase 1 diperpanjang 14 hari," tandasnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar